Palembang – kabarhukumsriwijaya.com | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area operasional PT Bukit Asam Tbk.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel, Sahadi, SE., ST., MAB., menyampaikan penjelasan saat menerima kunjungan silaturahmi awak media pada Sabtu (13/02/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memaparkan perkembangan awal penanganan insiden yang saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan yang disampaikan, insiden tersebut merupakan kecelakaan kerja yang melibatkan seorang operator dump truck bernama Willy Nopianto (39), karyawan PT Pamapersada Nusantara selaku kontraktor perusahaan. Peristiwa terjadi pada 31 Januari 2026, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada 1 Februari 2026.
Disnakertrans menerangkan bahwa hak-hak pekerja, termasuk santunan kecelakaan kerja, disebut telah dipenuhi sesuai ketentuan. Sementara itu, proses pemenuhan hak lainnya seperti uang pesangon masih dalam tahap penyelesaian. Pihak perusahaan juga dikabarkan telah memberikan dukungan kepada keluarga korban, termasuk membantu proses pemulangan jenazah ke kampung halaman di Jawa Tengah.
Tim pengawasan ketenagakerjaan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pemeriksaan meliputi kelengkapan lisensi operator serta dokumen kelayakan K3 pada unit dump truck yang digunakan saat kejadian.
Pendalaman tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia.
Disnakertrans Sumsel menegaskan bahwa seluruh temuan masih dalam tahap verifikasi dan belum menjadi kesimpulan akhir. Proses pengawasan serta pendalaman terus dilakukan guna memastikan fakta teknis di lapangan sebelum adanya penetapan langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
(Red – Pajar Hadi)









