Jakarta, 28-Oktober-2025
Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bersama LSM Komite Masyarakat Anti Korupsi (KRAK) yang diketuai oleh Fery Utama, secara resmi melaporkan PT Melania Indonesia (PT Melanial) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan lingkungan hidup.
Perusahaan yang sahamnya terdiri dari 60% milik PT Tolantiga dan 40% milik Samrock Group tersebut diduga masih beroperasi dan memanen hasil bumi, meskipun izin Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) telah berakhir sejak akhir tahun 2023.
Laporan disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat Wasito dan Sekretaris Supeno, didampingi oleh Ketua LSM KRAK, Fery Utama, di Jakarta. Keduanya menilai bahwa praktik yang dilakukan PT Melania Indonesia telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan, serta berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan hasil investigasi masyarakat dan bukti lapangan:
1. Izin HGU dan IUP PT Melania Indonesia telah berakhir sejak 2023, namun perusahaan tetap beroperasi dan melakukan panen tanpa dasar hukum.
2. Lahan seluas ±3.088 hektare yang awalnya berizin perkebunan karet, kini ditemukan perkebunan sawit seluas ±50 hektare tanpa izin perubahan komoditas.
3. Sebagian besar lahan ditelantarkan sejak 2022–2024, sehingga menimbulkan kebakaran berulang dan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kerja perusahaan.
4. Limbah cair dari pabrik pengolahan getah mencemari lahan pertanian dan aliran sungai warga.
5. Perusahaan tetap menjual hasil getah (latex) kepada PT Taniyuk meskipun tidak lagi memiliki izin usaha yang sah.
6. Hingga kini, kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma sebesar 20% bagi masyarakat sekitar belum pernah direalisasikan.
Selain itu, awak media “Wasito meminta agar aparat penegak hukum juga memeriksa pejabat-pejabat yang pernah melakukan inspeksi (sidak) ke lokasi perusahaan.
Menurutnya, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam tindak lanjut hasil inspeksi, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan independen dan transparan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
> “Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Sudah beberapa kali pejabat datang sidak, tapi tidak ada hasil nyata. Kami meminta Mabes Polri menelusuri kenapa pengawasan itu tidak berujung pada tindakan,” ujar Wasito, Ketua Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu.
—
Tuntutan Masyarakat dan LSM KRAK
Dalam laporan resmi tersebut, masyarakat dan LSM KRAK menuntut agar Mabes Polri:
1. Menyelidiki pimpinan PT Melania Indonesia dan pihak-pihak terkait atas dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin serta pencemaran lingkungan.
2. Memeriksa pejabat dan dinas terkait yang sempat melakukan sidak namun belum menindaklanjuti hasil temuan di lapangan.
3. Menutup sementara operasional pabrik pengolahan getah hingga perusahaan melengkapi izin dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah.
4. Mengembalikan lahan eks-HGU kepada masyarakat, karena izin HGU telah habis dan tidak diperpanjang.
5. Menuntut pemenuhan kewajiban plasma 20% bagi masyarakat sekitar.
6. Menindak perusahaan atas penelantaran lahan yang menyebabkan kebakaran berulang dan kerusakan lingkungan.
—
⚖️ Dasar Hukum yang Ditegaskan
Berikut beberapa ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam laporan ke Mabes Polri:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 42 dan 55: Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan dilarang beroperasi tanpa izin.
Pasal 58: Perusahaan wajib memfasilitasi kebun masyarakat (plasma) 20% dari total luas izin.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf h: Dilarang menelantarkan lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup atau kebakaran.
Pasal 98–99: Pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 108: Dilarang menyebabkan kebakaran di kawasan hutan/lahan; pelanggar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 dan 12: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau menerima gratifikasi untuk mengabaikan tugas pengawasan dapat diproses hukum.
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri berwenang menyelidiki dan menyidik semua tindak pidana, termasuk lingkungan hidup dan korupsi perizinan.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 362: Pencurian hasil bumi tanpa hak merupakan tindak pidana.
Pasal 406: Penelantaran lahan yang menyebabkan kerugian umum dapat dikenai sanksi pidana.
—
Pernyataan Resmi
Ketua LSM KRAK, Fery Utama, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk menegakkan keadilan.
> “Kami berharap Mabes Polri bertindak tegas. Kasus ini tidak hanya soal izin, tetapi juga soal tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hak masyarakat yang diabaikan,” ujarnya.
Wasito menambahkan bahwa masyarakat tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka:
> “Kami sudah menunggu bertahun-tahun. Kini kami percayakan kepada penegak hukum pusat agar tidak ada lagi pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.”









