Muara Enim- Kabarhukumsriwijaya com. Aktivitas BBM Ilegal di wilayah Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ,Seolah olah Aparat Penegak Hukum Tutup Mata karna sebelumnya Pernah terjadi kebakaran
Sabtu 12/Juli/2025
kembali dibuat resah dengan menjamurnya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diduga kuat melakukan aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Solar bersubsidi.
Gudang tersebut diduga mengoplos BBM hasil kilang dengan minyak olahan (minyak cong) yang berasal dari wilayah Musi Banyuasin (Muba). Keberadaan gudang ilegal ini tak hanya meresahkan warga, tapi juga membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Dalam beberapa bulan terakhir, insiden kebakaran gudang BBM ilegal kerap terjadi di berbagai wilayah, menjadi bukti nyata bahwa aktivitas ini berpotensi menimbulkan bencana besar. Tak hanya merugikan lingkungan, BBM oplosan juga bisa merusak mesin kendaraan masyarakat.
Salah satu gudang yang disorot berada di Jalan Lintas Palembang–Prabumulih, tepatnya di Desa Lembak Warga sekitar menyebut bahwa beberapa kendaraan, seperti mobil berwarna-biru putih keluar-masuk gudang tersebut, yang diduga membawa BBM hasil oplosan.
“Kami khawatir terjadi kebakaran atau ledakan, apalagi lokasi gudangnya dekat dengan permukiman. Ini sangat meresahkan,” ujar salah satu warga setempat ungkapnya.
Saat ditanya siapa pemilik gudang tersebut, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, beredar informasi bahwa pemilik gudang tersebut diduga seseorang berinisial ( ijl ) disebut-sebut sebagai pengelola aktivitas ilegal tersebut.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Muara Enim dan Polda Sumsel, untuk segera bertindak tegas menutup dan mengusut tuntas aktivitas ilegal ini sebelum memakan korban jiwa.
“Kalau sampai gudang itu terbakar, siapa yang akan bertanggung jawab? Kami minta ditutup dan diproses hukum,” tegas warga.
Aktivitas ilegal ini sejatinya sudah diatur dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, hukuman berat tersebut tampaknya tidak membuat pelaku jera. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya oknum-oknum APH yang ikut terlibat atau menikmati keuntungan dari praktik gelap perdagangan BBM ilegal tersebut.
Masyarakat berharap, aparat segera bertindak tegas demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Muara Enim Sumatera Selatan.
TIM
RED









