Kantor Tergembok pada jam kerja, Pemdes Tirta Harja Diduga Makan Gaji Buta

Uncategorized437 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin.kabarhukumsriwijaya.com- Pemerintah Desa Tirta Harja Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat makan gaji buta.

banner 336x280

Pasalnya Kantor kepala desa yang merupakan tempat pelayanan dan pengaduan bagi masyarakat ditemukan tertutup saat dimana seharusnya pelayanan aktif dalam konteks kerja pemerintah desa, ironinya selain terpantau dalam kondisi tutup serta tergembok bendera merah putih pun tidak tampak terpasang di halaman kantor tersebut, Senin (7/7/2025)

Camat Kecamatan Muara Sugihan Wely Ardiansyah S Ip M Si. saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut membalas dengan singkat atas permintaan tanggapan darinya, seolah menilai hal tersebut sebagai sebuah informasi, dirinya malah mengucapkan ucapan terima kasih kepada awak media, ia menyebut akan mencoba mempertanyakan terlebih dahulu kepada sang kepala desa

>”Nah coba gek ku telpon kadesnya, terima kasih infonya pak..” balasnya singkat

Mirisnya setelah dikonfirmasi ulang dan di tunggu sampai tayangnya pemberitaan ini camat muara Sugihan dimaksud belum memberikan jawaban sama sekali.

Ditempat terpisah seorang narasumber yang tak mau disebut identitasnya mengutarakan rasa kekecewaan selaku masyarakat setempat, ia berharap kantor pemerintah di desanya memenuhi standar operasional prosedur yang berlaku dan bendera merah putih dapat dikibarkan seperti layaknya kantor-kantor pemerintah desa sebagaimana semestinya.

Selain itu dirinya menilai pihak kecamatan seharusnya tegas dalam melakukan pembinaan dan memberikan teguran serta sanksi atas hal tersebut, disinyalir ungkapan ini disampaikan olehnya lantaran kantor desa dimaksud memang terletak tak jauh dari kantor pemerintah kecamatan muara Sugihan ia menilai dan menduga pihak kecamatan muara Sugihan justru terkesan tutup mata dalam menindaklanjuti hal tersebut.

Sampai tayangnya pemberitaan ini awak media masih berupaya untuk menghubungi kades setempat untuk memberikan hak jawab atas tutupnya kantor desa di jam pelayanan tersebut.

 

Yulius Hia

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *