Muara Enim_kabarhukumsriwijaya.com_ Musyawarah Warga Desa Patra Tani kec.muara Belida kepada pemerintah Prov. Untuk membebaskan lahan Yang Sudah Dipinjam pakai Pihak ATP ( Agro techno park) dan disertifikatkan oleh STP Tanpa Diketahui Kepala desa dan warga Setempat, Musyawarah Dilaksanakan Dikantor Camat Kec. Muara Belida Kab. muara enim.
Dihadiri Pol PP,Babinsa,Katimnas,Ketua BPD,Kepala Balikbanda,Kepala UPD,DLHK,Kepal Desa.Kepala Camat, dan Masyarakat Desa Patra Tani dan lain-lain.
Rabu/26/02/2025
Inti dari materi musyawarah yang disampaikan kan oleh Pihak ATP atau sekarang Disebut STP (Science Techno Park) Bahwa lahan seluas 14.6 Hektar yang berlokasi di desa patra tani itu sudah dihibahkan Riset Tegnologi kepada Pemerintah prov. Dan Lahan Tersebut sudah disertifikatkan oleh STP, Hasil Monitoring lahan ada Beberapa warga Patra Tani Membangun ,Memakai Lahat Tersebut Tanpa Izin Dari Pihak STP.
Dr.Nila Mayang Sari, MBA selaku Kepala UPTB ScienceTechno Park (STP) yang Dulu ATP menjelaskan Proses Berita acara diterima lahan Tersebut seluas kurang lebih 20 hektar sekarang tinggal 14.6 hektar karena Sudah Dipakai Oleh warga desa Patra Tani ,Lahan tersebut sudah Ada SK dari Gubernur Sumsel untuk status Balikbanda,dasar hukum melandasi barang milik daerah itu merupakan menjadi tanggung jawab pengguna (STP) apabila Ada yang meminjam pakai ,harus ada perjanjian khusus melalui biro hukum
Adapun ,lahan yang sudah dipakai oleh warga Patra tani kami sudah sampaikan untuk segera direlokasikan Kami sudah memberi surat peringatan kepada warga Patra tani untuk segera mengembalikan Lahan Tersebut, Untuk penyampaian selanjutnya dari pihak desa kami persilahkan ujar “Mayang
Syakir rahmat Mantan BPRD/BPD Tau betul awal sejarah kronologis Dulu timbulnya hak pengelolaan atas lahan tersebut oleh Agro Techno Park ( ATP ) dari Pihak Pemerintah Desa Gedung Buruk sebelum dimekarkan jadi Desa Patra Tani ) ‘saya sebagai saksi bahwa dulu lahan Tanah Ulayat/ adat masyarakat Desa Gedung Buruk ( sebelum dimekarkan jadi Desa Patra Tani) yang diserahkan kepada pihak Kementerian Riset dan Technologi melalui Bpk. Ir.Achsin Utami Khalik selaku Direktur Kawasan dan Lahan dengan status pinjam pakai. Yang apabila tidak digunakan sebagaimana kesepakatan maka akan dikembalikan haknya kepada Pemerintah Desa.

Jika lahan tersebut disertifikatkan oleh STP ,dokumen apa yang diserahkan ke Pemprov oleh STP ?, tanpa sepengetahuan kami apakah adakah izin dari pemerintah desa ?, hal ini akan saya tindak lanjuti. Tegas Syakir rahmat
Penyampaian dari Benny Frizal
1.Benar kata Syakir rahmat sepengetahuan masyarakat lahan tersebut dahulunya pinjam pakai oleh ATP ,
- Lahan tersebut Sudah lama terlantar kurang lebih (30)tahun yang dipergunakan oleh kementrian riset cuma 5-6 hektar alangkah baiknya sisa lahan diperuntukan untuk rakyat
3.apalah daya kami jika hukum yang berbicara
4.presiden saja ingin memperjuangkan kesejahteraan rakyat sedangkan pemprov ingin menyita aset rakyat 5.Pihak STP tidak pernah melibatkan pemerintah desa Patra tani untuk pembuatan sertifikat lahan
Kami mohon kalau memang bersentuhan dengan hukum berharap pemprov memikirkan kesejahteraan rakyat,bagi sedikit lahan tersebut untuk rakyat apalah daya kami untuk melawan pimpinan tertinggi negeri.ujar beni Frizal.
Penyampaian “Suhut selaku ketua BPD Patra tani kepada pihak ATP atau STP balikbanda”kalian dapat Hibah kami pemerintah desa dapat musibah” tegas Suhut singkat.
Suhaimi selaku Warga mewakili seluruh yang menggunakan lahan “kepada seluruh pemerintah Indonesia kami minta pengertian dan perlindungannya untuk rumah yang sudah kami tempati ,kami tidak ada apa- apa lagi selain lahan yang kami tempati tolong bantuannya mohon maaf . Ujar Suhaimi
Lanjut Pihak provinsi kami sudah menerima saran dan masukan dari masyarakat desa Patra tani hal ini akan kami sampaikan ke pimpinan kami Pemprov,Pemda ,dan gubernur kami memahami masukan dari masyarakat semua adakah baik untuk pembangunan kita semua ,tapi apabila aset tersebut sudah tercatat diaset pemerintah Pemprov Sumsel kami sampaikan kembali surat peringatan 1.(3×24) jam 2. (2×24) jam terakhir (1×24) jam. Kami akan menurunkan sat pol PP muara Enim dan Sat Pol PP provinsi ke desa Patra tani untuk menyita aset tersebut. Pungkasnya
Kesimpulan Rapat Tadi :
“Menerima usul dan masukan dari berbagai pihak untuk disampaikan pada Pemprov Sumsel”
Bahwa Syakir Rahmat Ketua BPRD / BPD saat itu berharap tidak hanya mereka yang diwajibkan menyampaikan kronologis, tetapi pihak STP juga membuka dokumen-dokumen awal yang mereka terima dari ATP yang menjadi dasar perpindahan hak dari ATP ke STP tersebut.








