Palembang -kabarhukumsriwijaya.com _ Sungguh nilai yang sangat fantastis pembangunan sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) 4 Pintu berlokasi di Kecamatan Kertapati diduga telan anggaran Rp.1,5 Miliar.
Setelah dari lokasi kami pun bergegas ke Kantor BPKAD Prov. SUMSEL dari sinilah kami mendapatkan informasi bahwa kegiatan proyek tersebut di laksanakan oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat kawasan permukiman dan pertanahan kota Palembang.
Senin (10/02/2025).
“Soal anggaran pembangunan MCK sebesar Rp.1,5 Miliar itu saya tidak tahu, karena BPKAD hanya meluruskan permasalahan lahan. Kalau soal pembangunan MCK itu urusannya Dinas Perkimtan,” ujar Marbun, Kabid Pengelola Barang Milik Daerah di Dinas BPKAD Provinsi Sumsel saat di konfirmasi awak media, Senin .
Dengan nilai pagu 1,5 M dan kontraktor pada awal Januari 2025.
“Dengan nilai sebesar ini mengapa tidak di tanderkan malah di buat (PL) pengadaan langsung.”
Pembangunan MCK 4 Pintu tersebut masuk dalam Program Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang dengan Judul “Peningkatan Kualitas Permukiman ( jalan setapak, jerambah beton, drainase, MCK, tempat pemandian, dll di wilayah kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang).
Namun sangat disayangkan, MCK dibangun diatas lahan bersengketa yang di ketahui lahan tersebut di klaim milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui BPKAD yang hingga saat ini masih bermasalah dengan masyarakat pemilik sertifikat.
Dari pantauan awak media di lapangan, pembangunan MCK tersebut terkesan di paksakan, karena tidak adanya papan plang yang terpasang, sangat mustahil jika Dinas Perkimtan Kota Palembang melakukan pembangunan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas BPKAD Provinsi Sumsel.
Terkait masalah pembangunan MCK dengan anggaran diduga tidak masuk akal tersebut, pastinya timbul pertanyaan publik yang mengarah adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
” Masa sih, Dinas Perkimtan tidak tahu kalau lahan ini bersengketa, kalau tahu kenapa pembangunan MCK ini tidak distop. Dan, kalau tidak tahu kenapa sebelumnya tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas BPKAD Provinsi Sumsel,” ucap seorang warga di lokasi pembangunan MCK tersebut.
Ditempat terpisah saat awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp bersama Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kota Palembang H. Agus Rizal, AP., M.Si dengan nomor whatsapp 081278xxx22 hingga berita diterbitkan beliau sedikitpun tidak bersedia memberikan tanggapan.
(Verawati)









