ZNR Oknum Kades Di Pemulutan Selatan Diduga Diskriminasi Salah Seorang Warga Yang Menanyakan Haknya

Uncategorized818 Dilihat
banner 468x60

OGAN ILIR – kabarhukumsriwijaya.com.
ZNR Kepala Desa Naikan Tembakang kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir diduga sengaja tak gelapkan bantuan sosial dan dikriminasi salah seorang warganya.

Hal ini disampaikan oleh mr salah seorang warga desa naikan tembakang yang seharusnya menerima bantuan sosial sembako berupa uang Rp 600,000(enam ratus ribu rupiah).

banner 336x280

Kepada awak media mr mengungkapkan “setiap kali saya menerima undangan pencairan selalu terlambat dan ini ber ulang ulang pak yang membuat saya selalu dimarah oleh petugas kantor pos pak ” ujar mr pada kamis 14/12/2023

“Dan untuk pencairan tahap 4 ini seharusnya saya sudah dapat undangannya pada 25 november lalu karena yang lain sudah dibagikan tanggal 25 november 2023,dan ketika saya menanyakan hal tersebut kepada pak kades justru saya dapat jawaban yang tidak menyenangkan” ungkap mr dengan nada kesal.

Dari keterangan mr tersebut awak media melakukan penelusuran dan Ternyata benar bahwa mr terdaftar dipenerima bantuan sosial sembako yang seharusnya diterima 25 november 2023.

Sementara ZNR saat dikonfirmasi via wats up beliau tidak menjawab seolah mengabaikannya.

Temuan dugaan tersebut znr bisa dikenakan sanksi melanggar undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 bahkan bisa dikenakan sanksi pemberitaan sesuai dengan pasal 30 ayat 1 “kepala desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis”

Ayat 2 ” dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan,dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian “. (Team/red)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *