Kasus Pencurian Di Desa Tirta Kencana Berhasil Di Ungkap

Uncategorized367 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin,kabarhukumsriwijaya.com-

Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya berhasil Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Desa Tirta Kencana Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Jum’at (17/11)2023

banner 336x280

Kasus yang menimpa korban (LN) yang merupakan warga Rt 04/Rw 02- Desa Tirta Kencana tersebut mulai ditangani Polsek Makarti Jaya sejak korban melaporkan kejadian pada 7 Februari, dengan Registrasi LP:B/l/ll/2023/SUMSEL/BA//SEK MAKARTI JAYA ,

Kapolsek Makarti Jaya IPTU NOVET ARDINATA, SH, MH. membenarkan adanya laporan warga (Ln) terkait pencurian barang berharga dan sejumlah uang milik korban yang di bawa kabur pelaku pencurian pada (6/2)

“Korban melaporkan bahwa sipencuri berhasil membawa sejumlah barang berharga serta Uang Rp, 10 Juta Rupiah dari rumahnya saat korban lagi tertidur”, Jelas dia

Menindak lanjuti hal tersebut Iptu Novet Ardinata memerintahkan Personel untuk melakukan olah Tkp dan berdasarkan keterangan korban Tim yang bertugas berhasil mengantongi identitas pelaku kemudian dilakukan pengejaran,

Setelah Observasi keberadaan pelaku (HL) tercium pada Jum’at (17/11) sekira pukul 00:30 wib Tim Opsnal Polsek Makarti Jaya melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka pelaku (HL) beserta barang bukti tanpa perlawanan dari (HL) di ketahui telah mengakui perbuatannya,

Atas peristiwa tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah lebih dan tersangka pelaku terancam hukuman Pidana PASAL 363 KUHP tindak pencurian dengan pemberatan. (Junaidi/tim)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *