Polres Banyuasin Ungkap Kasus Narkoba Seberat 187,03 Gram.

Uncategorized247 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin,Kabarhukumsriwijaya.com-

banner 336x280

Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap Target Operasi (TO) Pelaku jual beli narkoba, berinisial (A) Bin (S) (almar) pekerjaan wiraswasta warga Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan dan disosialisasikan melalui pers rilis dihadapan awak media oleh Polres Banyuasin 14/11/2023.

Didapati barang bukti dalam penangkapan, sabu seberat 187,03Gram atau jika diuangkan Rp 187,03.000.(seratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh ribu rupiah).

“Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh satnarkoba polres Banyuasin pada tanggal 8 November 2023, berawal dari informasi akurat warga, tentang Target Operasi (TO) penangkapan tersebut.

Satnarkoba segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap (A)Bin (S), tersangka ditangkap pada sebuah rumah kosong di pasar pagi kelurahan Rimba Asam.

Dalam penangkapan tersebut diamankan 16 paket narkoba jenis sabu,satu lembar kantong plastik klip,timbangan,skop dari pipet dan lain-lain sebagai barang bukti.

Polres Banyuasin,”AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K. menjelaskan; penangkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen polres untuk terus bekerja dan berusaha menekan peredaran narkoti atau narkoba.

“Kami tegaskan lagi bahwa kami bersama-sama dengan jajaran Satnarkoba akan terus menekan dan berusaha berantas peredaran narkotika”,ujarnya.

Di tambahkannya tentang pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal Primer 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling sedikit 6 tahun paling lama 20 tahun, denda 1 Miliyar paling banyak 10 Miliyar,” tegasnya.

Junaidi/(tim)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *