Banyuasin, kabarhukumsriwijaya.com.
Diduga pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Desa Margo Rukun dengan Desa Gilirang Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dijadikan ajang Kurupsi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Sedangkan dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 sebesar 1,2 M di kerjakan oleh CV Putra Tiga dinyatakan tender sudah selesai,namun kenyataanya pekerjaan masih belum selesai dan terbengkalai.
Ironisnya lagi di tahun 2023 dianggarkan lagi 1.2 Miliar yang bersumber dari APBD dikerjakan oleh CV Kemilau Berlian namun pengerjaanyapun masih belum terselesaikan juga
Awak media mempertanyakan kepada kades Margo Rukun tentang pengerjaan jembatan tersebut melalui via WhatsAppnya “belum selesai pak pembangunan jembatan penghubung Gilirang dan Margo Rukun”ujarnya
Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak untuk segera memanggil dinas terkait yang diduga sudah merugikan anggaran negara.(team/Red)









