Banyuasin kabarhukumsriwijaya.com 09 oktober 2023
DiDuga SYN oknum kades didesa Srimulyo kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin
Sengaja selewengkan dana desa dengan mengaburkan(mark up) SPJ alokasi dana desa .

Salah satu dugaan korupsi pada anggaran tahun 2023 untuk pekerjaan fisik di desa tersebut NIHIL alias tidak ada baik tahap pertama ataupun tahap kedua.
Miris nya lagi salah satu kutipan SPJ di ketahui pengerasan jalan sayap di alokasikan dari dana desa sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) padahal menurut keterangan dari masyarakat,RT,Kadus4,dan salah seorang BPD desa srimulyo mengatakan itu tidak benar,

Dari hasil investigasi LEMBAGA dan MEDIA anti korupsi dan tim pada 2 oktober 2023,di salah satu kediaman RT, sekaligus koordinator pekerjaan jalan sayap mengatakan, pengerasan jalan sayap bukan dari dana desa tetapi dari hasil swadaya masyarakat dan pengusaha,
Dari hasil swadaya sebesar Rp 5.500.000,-dan di tambah dari kas desa sebesar Rp 1 500.000,- total dana buat pengerasan jalan sayap sebesar Rp 7.000.000,- dan selesai dikerjakan dan itupun pada tahun 2022.
Terlihat saat itu raut wajah RT,dan anggota BPD terlihat kecewa dan geram setelah mengetahui pekerjaan swadaya masyarakat di SPJ kan ke anggaran dana desa tahun anggran 2023.
Dan masih ada lagi pekerjaan yang di kerjakan pada tahun 2022 tapi di SPJ kan pada tahun 2023,dengan tidak lain akal bulus oknum kepala desa tersebut,
Ada tiga item pekerjaan salah seorang kontraktor inisial “K” merasa di rugikan oleh janji manis sang kepala desa,
Pekerjaan sepanjang -+2660 meter penambahan lebar jalan kanan dan kiri di wilayah desa srimulyo,sampai saat ini belum lunas di bayarkan,bahkan terkesan ingkar dan tidak mau membayar.
Untuk itu kami sebagai LEMBAGA DAN MEDIA akan melakukan langkah hukum dan melaporkan oknum kades tersebut ke aparat penegak hukum,
Kami juga akan mempertanyakan ke pihak kecamatan AIR SALEK, dan ke pihak DPMD, inspektorat kabupaten Banyuasin, mengapa ini bisa terjadi dan di diam kan saja?
Dengan kata lain asal bapak senang saja, tanpa cek lokasi pekerjaan realnya,
Dan kami juga akan nenghadap PJ Bupati menyampaikan secara lisan dan tulisan sesuai data dan fakta yang nyata di lapangan,dan apa bila nanti oknum kepala desa tersebut di nyatakan bersalah kami harap di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(team)








