Agustus 1, 2026
IMG-20260801-WA0001
banner 468x60

BANYUASIN – kabarhukumsriwijaya.com | Tim gabungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial I, warga Kecamatan Makarti, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan tersebut disambut lega oleh masyarakat yang selama ini mengaku resah atas keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabarhukumsriwijaya.com, perkara ini bermula pada Mei 2025 ketika korban, yang disamarkan dengan inisial Bunga, diduga menjadi korban perbuatan asusila. Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, terduga pelaku diketahui melarikan diri dan sempat menjadi buronan aparat penegak hukum.

banner 336x280

Menurut keterangan narasumber yang merupakan warga Kecamatan Makarti, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin, Satpolair Polres Banyuasin, serta personel Polsek Makarti. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Kecamatan Makarti tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Kasus ini sejak awal sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar salah seorang warga.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 473 KUHP Baru, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara atau lebih berat apabila terdapat keadaan yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Kecamatan Makarti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Banyuasin yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut. Mereka berharap keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak akan pernah luput dari proses hukum.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih terus mendalami perkara guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *