Ogan Komering Ilir-kabarhukumsriwijaya.com_,seorang pria bernama LV ( 26 ),karyawan PT SAML,ditemukan tewas di areal kebun sawit jalur 25,Kecamatan Air Sugihan,Kabupaten OKI,pada Senin,17 November 2025 sekitar pukul 08.15 wib.korban diduga meninggal akibat ditusuk oleh rekan nya sendiri,TR (35),yang juga merupakan karyawan PT SAML.
Kejadian bermula ketika sekira jam 19 wib,( Minggu 16/11/2025 ),korban meminjam motor untuk menemui diduga pelaku untuk menagih hutang rokok,kemudian pelaku TR bersama korban LV pergi kelokasi perkebunan menggunakan sepeda motor.
Setibanya ditempat kejadian,pelaku tiba tiba menusuk korban yang masih berada diatas motor.
Korban berusaha melarikan diri,namun pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh digenangan air.Kemudian pelaku kembali menusuk korban berkali kali hingga korban meninggal dunia.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 14.00 wib dan langsung dibawa ke mapolsek Air Sugihan.TR mengakui perbuatan nya dan menyebut motif pembunuhan karna kesal sering ditagih hutang oleh korban.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK,MH,membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan.polres OKI akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku”tegas nya.
Lebih lanjut Kapolres mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Air Sugihan sehingga pelaku dapat diamankan pada hari yang sama.polres OKI berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa melakukan tindak kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta ( SUPRENE )









