Tabrak Permendikbud,Diduga SMA Negeri 2 Muara Sugihan Masih Pungut Uang SPP

Uncategorized572 Dilihat
banner 468x60

Sumsel – kabarhukumsriwijaya.com

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait dengan pendidikan gratis, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Pendidikan Gratis.

banner 336x280

Salah satu peraturan penting yang menyangkut pendidikan gratis di Indonesia adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan. Permendikbud ini mengatur tentang pendanaan pendidikan di sekolah negeri, yang bertujuan untuk meringankan biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Akan tetapi masih ada sekolah yang diduga masih melakukan pungutan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Salah satu Sekolah yang diduga masih melakukan pungutan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan Adalah SMA Negeri 2 Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil penelusuran awak media pada awal Januari 2025 ada beberapa orang tua wali murid yang menyampaikan bahwa “selama ini siswa siswi SMA Negeri 2 Muara Sugihan Masih Bayar Uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Sebesar Rp 100.000(seratus ribu rupiah) per bulan”ujar narasumber (sebut saja Dewi nama samaran)

“Bagi yang mampu bisa bayar perbulan dan bagi yang tidak mampu bisa bayar setahun dua kali “lanjutnya 

Berdasarkan informasi tersebut Tim awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SMA Negeri 2 Muara Sugihan , melalui saluran wast up,berikut tiga pertanyaan yang disampaikan kepada kepala sekolah;

1. Apakah benar pihak SMA Negeri 2 Muara Sugihan masih melakukan pemungutan uang SPP kepada siswa?

2. Jika iya, dapatkah pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum atau kebijakan terkait pungutan tersebut?

3. Apakah ada biaya lain yang dibebankan kepada siswa, selain biaya yang disediakan oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)?

Dari ketiga pertanyaan yang disampaikan kepada kepala sekolah SMA negeri 2 muara Sugihan, awalnya hanya dijawab Singkat “Barusan Embak Dikirimi” ujarnya 

Tentu saja awak media semakin dibuat bingung dengan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan tersebut , hingga Jum’at pagi 10/01/2025 kepala sekolah kembali’ memberikan jawaban dengan mengatakan bahwa “Tidak benar, tidak ada pemungutan uang SPP di SMAN 2 Muara Sugihan.Tidak ada biaya lain yang dibebankan kepada siswa ” sanggah Nurhayati (kepsek SMA N 2 muara Sugihan 

Atas dasar temuan tersebut Tim awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dan instansi terkait.(Red)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *