HS Kades Jalur Mulya Jadi Korban Informasi Sesat”Stop Hoak”

Uncategorized535 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin-kabarhukumsriwijaya.com

banner 336x280

Isue yang sedang berkembang terkait adanya oknum Kepala Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan diperiksa APH(Aparat Penegak Hukum) atas dugaan kegiatan dana desa, seperti halnya yang telah di muat di edisi berita online oleh seorang awak media.

Sementara Kepala Desa dimaksut tidak pernah sama sekali dipanggil apalagi diperiksa APH terkait dana desa,maka bisa disimpulkan bahwa dugaan yang di tujukan kepada Kepala Desa tersebut hanya berdasarkan asumsi yang tidak berdasar.Dan adanya dugaan diperoleh dari keterangan narasumber yang tidak bertanggung jawab yang tanpa meng konfermasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Adapun pengerjaan kegiatan Dana Desa (DD) yang sedang dikerjakan masuk dalam katagori kegiatan tahun berjalan.Kepala Desa Jalur Mulya saat dikonfermasi awak media pada Senin,25 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB menjelaskan.

“Saya tidak pernah sama sekali dipanggil apalagi diperiksa oleh APH (Aparat Penegak Hukum) manapun dan dalam bentuk apapun.Adapun saya pulang pergi ke Polsek dalam kepentingan mengurusi masalah pencurian Handphone,tegasnya”.

“Jadi jika ada muncul-muncul berita terkait bahwa saya dieriksa APH itu adalah tidak benar,bohong alias Hoaxs,itu hanya timbul akibat orang-orang sentimen saja,sambungnya.”Dan adanya penerbitan berita itu,pihak penerbit beritapun tidak pernah melakukan konfermasi kepada saya terlebih dahulu agar saya bisa memberikan penjelasan ,Sambungnya.”

Dan yang lebih tidak pas lagi dimana didalam penerbitan berita antara judul dan materi berita sangat tidak nyambung.Maka sudah dapat dipastikan bahwa berita itu dibuat dan dimuat hanya berdasarkan asumsi dan atau informasi yang tidak bertanggung jawab,bukan kajian yang didapat dari sumber terpercaya.Dan mengacu terhadap standar operasional wartawan(melihat,mendengar dan mengetahui) secara langsung.

Sudah dapat disimpulkan bahwa penerbitan majalah online terkait Kades Jalur Mulya diperiksa APH itu hanya berdalih dan bersumber dari asumsi oknum yang tidak bertanggung jawab,yang dengan sengaja dan bertujuan menebar isue agar tercipta kegaduhan,keonaran sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusip atau tidak nyaman.

Hal tersebut sudah jelas dapat dianggap merugikan sepihak,penyebaran informasi palsu yang dapat menimbulkan fitnah yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yg dirumuskan dalam Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
dan dapat dituntut pidana atas dasar pencemaran nama baik sesorang,itansi dan atau pejabat Pemerintah.(Hariyanto/team dari Muara Sugihan mengabarkan)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *