
Banyuasin, Sumsel
kabarhukumsriwijaya.com
Salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan adalah melalui program keluarga harapan (PKH). Tujuan utama PKH dalam jangka pendek adalah membantu mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan untuk jangka panjang diharapkan akan memutus rantai kemiskinan.
Adapun syarat dan ketentuan ialah
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.
Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
Tapi kenyataannya bantuan banyak yang tidak tepat sasaran, seperti halnya yang dilakukan oleh 5 oknum perangkat desa selama lebih kurang 2tahun menjabat di desa kelapa,dua kec selat penuguan,kab.banyuasin terdiri dari 4 atas nama istri dari perangkat desa,1 nama perangkat desa,
Saat awak media konfirmasi ke pendamping PKH (yus) mengatakan “bener pak bahwa perangkat desa tidak boleh jadi anggota KPM PKH apapun alasannya,dan saya pastikan perangkat desa itu mundur sebagai penerima bantuan PKH,alhamdulillah semua yg bersangkutan siap mengundurkan diri. Sedang di urus berkasnya Pak.
Sementara puskesosdes belum bisa menggunakan link SIKS NG karena blm bimtek tp nanti langsung ke TKSK”(22-10)
Ironisnya sampai sekarang oknum perangkat desa itu masih mendapatkan bantuan PKH,hal tersebut disinyalir pada data Kemensos yang menyatakan bahwa 5 oknum perangkat desa tersebut blum terhapus dari daftar penerima bantuan.meskipun saldo di PKH nol tapi di sembako masih dapat
Untuk itu kami berharap kepada Kemensos dan dinas terkait segera menindak lanjuti permasalahan ini,hapuskan dari daftar penerima PKH,dan di berikan sangsi admitratif sesuai ketentuan yang berlaku
(Diyono)








