Muara Enim-kabarhukumsriwijaya.com | Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Sejumlah instansi pemerintah di wilayah Sumatera Selatan mengaku resah akibat aksi oknum tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai wartawan, menggunakan nama media, kartu anggota, dan nomor handphone berbeda-beda untuk melakukan pemerasan terselubung.
Selasa/20/januari/2026 Modus yang digunakan terbilang licik dan sistematis. Oknum tersebut menghubungi pejabat atau staf instansi pemerintah, memperkenalkan diri sebagai wartawan dari media tertentu, lalu menunjukkan kartu anggota pers—yang diduga kuat palsu atau disalahgunakan.
Setelah itu, mereka mulai menekan dengan dalih akan menaikkan pemberitaan negatif jika tidak “ada komunikasi lanjutan”.
“Kalau tidak ditanggapi, mereka mengancam akan menaikkan berita. Nomor HP-nya sering ganti-ganti, tapi orangnya sama,” ungkap salah satu sumber internal instansi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih parahnya lagi, oknum ini kerap mencatut nama media yang sudah berbadan hukum dan terdaftar, sehingga menjatuhkan reputasi media yang sah dan merusak kepercayaan publik terhadap pers.
Bukan Jurnalisme, Tapi Preman Berkedok Wartawan
Praktik ini jelas bukan kerja jurnalistik, melainkan tindakan pemerasan yang dapat dijerat hukum pidana. Wartawan profesional bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, bukan dengan ancaman, apalagi transaksi di balik meja.
Pakar hukum menilai, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Serta pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jika mencatut identitas pers secara ilegal
Aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata dan segera mengusut praktik kotor ini hingga ke akar-akarnya.
Imbauan untuk Instansi Pemerintah
KabarHukumSriwijaya.com mengimbau seluruh instansi pemerintah agar:
Memverifikasi identitas wartawan (media, redaksi, dan kartu pers)
•Tidak melayani permintaan mencurigakan yang berujung uang atau fasilitas Melalui via Online .
•Segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi pemerasan
•Berkoordinasi dengan organisasi pers atau redaksi media terkait
Pers Harus Dijaga Marwahnya
Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pemerasan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya nama media, tapi kepercayaan publik secara keseluruhan.
KabarHukumSriwijaya.com menegaskan, kami mendukung penuh penindakan tegas terhadap oknum yang mencoreng dunia jurnalistik. Tidak ada kompromi bagi preman berkedok wartawan.








