Diduga Angkut Pasir ke Kandang Kuda Milik Pejabat, Truk DLH Plat Merah Jadi Sorotan Tajam

Uncategorized165 Dilihat
banner 468x60

Palembang – Kabarhukumsriwijaya.com | Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Kota Palembang. Sejumlah mobil dump truck milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang berpelat merah diduga digunakan untuk mengangkut material pasir ke luar kepentingan kedinasan, bahkan disebut-sebut menuju kandang kuda milik seorang pejabat.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas pengangkutan pasir tersebut terjadi di kawasan Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus,

Rabu (14/1/2026). Seorang petugas DLH yang berada di lokasi secara terbuka mengungkapkan bahwa pasir yang dimuat menggunakan truk dinas itu akan dibawa ke kandang kuda di kawasan Talang Buruk.
“Pasir ini dibawa ke kandang kuda di Talang Buruk,” ujar petugas DLH kepada wartawan.

Lebih mengejutkan, saat ditanya lebih lanjut, petugas tersebut menyebutkan bahwa kandang kuda dimaksud diketahui merupakan milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang yang berinisial M.

Pernyataan ini sontak memantik sorotan publik dan menimbulkan dugaan kuat adanya penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sejumlah dump truck DLH berwarna oranye dengan atribut resmi pemerintah tampak mengantre untuk pengisian pasir. Salah satu unit bahkan terekam jelas menggunakan plat merah BG 8015 OZ. Proses pemuatan material dilakukan menggunakan alat berat dan berlangsung pada jam kerja aktif.

Jika dugaan ini benar, maka penggunaan kendaraan dinas dan material tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara dan kewenangan jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran masih terus dilakukan oleh redaksi.

Mencuatnya dugaan ini memicu desakan keras dari publik agar Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penelusuran dan klarifikasi menyeluruh.

Publik menuntut transparansi dan penegakan hukum agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat.

Kasus ini pun dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga integritas, etika jabatan, serta penggunaan aset daerah sesuai aturan yang berlaku.
(Red-Tim)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *