Muara Enim_kabarhukumsriwijaya.com.Dengan adanya Diduga gudang penimbunan BBM ilegal milik (F j) yang sempat viral beberapa bulan lalu, kini telah berpindah tempat di desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selasa/29/04/2025
Berdasarkan informasi yang kami dapat awak media dari narasumber terpercaya kalau gudang penimbunan BBM Illegal tersebut telah beraktifitas dengan lancar
Diduga gudang penimbunan BBM ilegal tersebut milik inisial (FS ) Pengurus gudang alias Soleh, mafia BBM ilegal tersebut pemain sudah cukup lama dan sangat rapi untuk ngelabui aparat kepolisian setempat
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat via WhatsApp, Mafia BBM Ilegal pemilik gudang ( Fj) menyangkal bahwa gudang tersebut bukanlah miliknya.
Ia telah menjual tedmon miliknya kepada Soleh. Dan mengarahkan awak media untuk menghubungi JO salah seorang oknum yang penjaga gudang ilegal tersebut pungkasnya .
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai “Kontrol Sosial”
Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mafia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah dikhawatirkan akan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang BBM ilegal di desa Payakabung, beberapa bulan minggu lalu yang sempat viral di medsos.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Gelumbang untuk menindak tegas para pelaku aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.
Atas perbuatannya para pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan








