Ogan Ilir _kabarhukumsriwijaya.com Nampak jelas Untuk kesekian kalinya, kembali adanya gudang BBM ilegal di Jalan lintas palembang Prabumulih tepatnya di wilayah Polres Ogan Ilir.
Dengan Adanya diduga gudang BBM ilegal berpintu pagar seng hitam yang berada di pinggir jalan nampak jelas gudang tersebut berda di jalan lintas palembang prabumulih Desa payakabung kecamatan indralaya utara kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan
Jum’at/25 /04/2025
Menurut Informasi yang disampaikan oleh salah satu warga yang namanya enggan di Publikasikan di media ini, dalam keterangannya bahwa gudang ini sangat meresahkan karena akan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar terutama saat terjadi kecelakaan kebakaran.
Warga Setempat Meminta Kepada APH Penegak Hukum Ogan Ilir, Untuk Tidak Keras Kerena Menurut warga kalo Seandainya Gudang BBM ilegal Itu kebakaran Siapa Yang Bertanggungjawab? Ujar Warga setempat
Gudang ini diketahui, masih beroperasi diduga pemilik gudang ” Lia, pengurus gudang tersebut berinisial ( Hn) pemain yang sudah cukup lama tak tersentu Hukum .
Kepada APH Polres Ogan ilir polda sumsel segera melakukan penyisiran dan menindak tegas segala aktivitas BBM ilegal di wilayah hukum polres Ogan Ilir”, tutupnya.
Padahal sudah ada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).








