-
Muba -kabarhukumsriwijaya.com_ Terpantau awak media Peredaran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin sepertinya terstruktur, semakin terang-terangan, seolah-olah tak tersentuh hukum.
30/Maret/2025 Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8441 UN terpantau mengangkut BBM jenis solar ilegal dari penyulingan minyak ilegal (refinery) di Desa Mekar Jaya A3, Kecamatan Keluang dengan leluasa membawa minyak hasil refenery ilegal olahan untuk di bawa keluar dari Kabupaten Muba .
Saat dikonfirmasi awak media, sopir yang mengemudikan truk tangki bernama (IWAN) “mengaku bahwa kendaraan tersebut merupakan milik seorang pengusaha asal Palembang, Risdan Nasution.”
Nama Risdan sebelumnya juga sudah sering disebut dalam dugaan bisnis BBM ilegal di wilayah Musi Banyuasin, namun hingga kini tidak ada tindakan hukum yang nyata terhadap aktivitasnya yang sebagaimana tertuang Undang-undang Migas.
Dalam kegiatan tersebut dapat di sangkakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar.
Keberadaan refinery ilegal di Kecamatan Keluang sudah lama menjadi sorotan publik, tetapi hingga saat ini tetap beroperasi tanpa hambatan. Warga pun bertanya-tanya, mengapa aparat penegak hukum terkesan diam dan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung?
kami meminta Bapak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S. I. K, MH Untuk menindak tegas aktivitas pengangkutan BBM legal di wilayah sumatera Selatan.






Muba -kabarhukumsriwijaya.com_ Terpantau awak media Peredaran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin sepertinya terstruktur, semakin terang-terangan, seolah-olah tak tersentuh hukum.

