Polsek Penukal Abab Bekuk Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Uncategorized341 Dilihat
banner 468x60

PALI,Kabarhukumsriwijaya.com-

Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali Bekuk Ali Andedi (31) Warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali Sumatera Selatan Terduga Pelaku Pencurian 2 Hanphone

banner 336x280

Pria Berpropesi Sebagai Petani Tersebut Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,

Pada Kamis 24 Agustus 2023 Sekira Pukul 16:45 Wib Terduga Mencuri Dua Unit Handphone Milik Dua Orang Korban Kajian Didepan Toko Kiwang Desa Prambatan

Tersangka Di Tangkap Berdasarkan Laporan Korban LP/B/72/X/2023/PALI/POLDA SUMSEL TANGGAL 13 OKTOBER 2023

Kapolres Pali AKBP Khoiru Nasrudin S,i,k M,H Melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH Menjelaskan Kronologi Kejadian Yang Menjerat Terduga Pelaku

Menurutnya, Kejadian Bermula Saat Korban Mengendarai Sepeda Listrik Dan Berhenti Di Depan Counter Untuk Membeli Pulsa Paket Internet,

Mendapati Pemilik Toko Tidak Di Tempat Korban Akhirnya Menunggu Di Pondok (Pance) Sementara Posisi Handphone Diletakkan Dalam Laci Sepeda Listrik Tersebut

“Saat Mau Pulang Diketahui Ternyata Dua Unit Hanphone Vivo Y20 Milik Korban Tidak Ada Lagi, Akibatnya Korban Mengalami Kerugian Rp 4,000,000 Dan Melaporkan Kejadian Ke Polsek Penukal Abab Untuk Ditindaklanjuti”,Jelasnya

Mendapatkan Laporan Tersebut Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Melakukan Penyelidikan,

Hasil Penyelidikan Diduga Salah Satu Handphone Yang Hilang Tersebut Ada Ali Andedi Yang Kemudian Di Amankan Bersama Barang Bukti 1 Kotak Handphone Vivo Tipe Y20 Blue

“Barang Bukti Beserta Terduga Pelaku Sudah Kita Amankan Di Mapolres Penukal Abab Guna Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut”.Tandanya.

Junaidi/(tim)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *