PALEMBANG, kabarhukumsriwijaya.com– Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Dua jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Palembang, diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang berpakaian hitam pada Selasa (13/10/2026).
Kedua jurnalis tersebut diketahui bernama Rahmat Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel, dan Mulyadi, jurnalis Pal TV. Insiden ini menuai kecaman dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumatera Selatan yang mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut.
Ketua Harian AWPI Sumsel, Jhony Antony, menyayangkan dugaan tindakan kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan begitu saja.
AWPI Desak Polisi Bertindak Tegas
AWPI Sumsel mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian tersebut.
Penanganan kasus ini juga diharapkan berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai dugaan kekerasan terhadap wartawan justru berujung tanpa kejelasan.
“Jangan biarkan kekerasan membungkam kerja jurnalistik!” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan saat meliput peristiwa publik harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan, khususnya saat berlangsungnya aksi demonstrasi.
Wartawan bukan pihak yang harus diintimidasi ketika menjalankan tugasnya. Mereka bekerja untuk mengumpulkan fakta dan menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan kaidah jurnalistik.
Kebebasan Pers Tidak Boleh Diintimidasi
Kekerasan terhadap jurnalis, apabila terbukti, bukan hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, setiap dugaan kekerasan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik perlu ditangani secara serius sesuai fakta dan ketentuan hukum.
AWPI Sumsel menegaskan pentingnya pengusutan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi juga mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan kekerasan terhadap Rahmat Kurniawan dan Mulyadi.
Kasus ini harus diusut hingga tuntas. Fakta harus dibuka, pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib dilindungi.
AWPI Sumsel mengecam dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis tersebut dan mendesak penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, serta tidak tebang pilih.
(Redaksi Kabar Hukum Sriwijaya)






