MUARA ENIM – kabarhukumsriwijaya.com – Proyek pembukaan Jalan Produksi di Desa Paya Bakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026, mulai menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian instansi terkait. Salah satunya mengenai dugaan ketidaksesuaian lebar jalan dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
Dari hasil pengukuran sementara di lokasi, lebar jalan diperkirakan sekitar 4 meter. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan apakah ukuran tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan maupun kontrak pekerjaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, proses pelaksanaan proyek juga menjadi sorotan warga. Beberapa masyarakat menyampaikan bahwa pekerjaan berlangsung dalam waktu relatif singkat, sekitar tiga hari. Saat awak media melakukan peninjauan pada Sabtu (18/7/2026), pekerjaan telah selesai dan tidak lagi ditemukan aktivitas di lokasi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Ridho Mega Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp134.751.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026.
Masyarakat berharap pembangunan jalan produksi tersebut benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis agar mampu memberikan manfaat optimal bagi petani dalam mengangkut hasil perkebunan maupun pertanian.
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mutu pekerjaan sehingga hasil pembangunan dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, kabarhukumsriwijaya.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi teknis terkait guna memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi pekerjaan, proses pelaksanaan, dan hasil akhir proyek tersebut. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui pemberitaan ini, kabarhukumsriwijaya.com berharap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dinas teknis, Inspektorat, serta instansi berwenang dapat melakukan evaluasi dan pengecekan langsung di lapangan apabila diperlukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas, dan ketentuan kontrak, sehingga setiap anggaran yang berasal dari APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.



