Beranda / Uncategorized / Merasa Dirugikan, Pelajar Asal Muba Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

Merasa Dirugikan, Pelajar Asal Muba Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

PALEMBANG – kabarhukumsriwijaya.com
Seorang pelajar asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial SM (19) menempuh jalur hukum dengan melaporkan sebuah akun TikTok bernama @LON_LON_19_TAHUN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/2071/VI/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 18.09 WIB.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah penginapan di Jalan Sukakarya No. 1612, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

SM menjelaskan bahwa saat membuka aplikasi TikTok, dirinya menemukan sebuah video yang menampilkan dirinya bersama seorang teman pria. Menurut pengakuannya, video tersebut direkam tanpa sepengetahuan maupun izin darinya, kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun TikTok yang dilaporkan.

Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara moral karena merasa malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu, video tersebut memunculkan berbagai komentar serta penilaian negatif dari warganet. Pelapor juga menegaskan bahwa dirinya dengan pria yang berada dalam video tersebut bukan pasangan suami istri, sehingga penyebaran video itu dinilai telah merugikan kehormatan dan reputasinya.

Merasa dirugikan, SM kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polrestabes Palembang. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *