PALEMBANG – kabarhukumsriwijaya.com | Seorang mahasiswa berinisial AR melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan setelah diduga menjadi korban komentar bernada menghina saat melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026). Saat itu, AR sedang melakukan siaran langsung di FOW Specialty Coffee yang berlokasi di Jalan Ki Ranggo Wirosantiko, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
Ketika siaran berlangsung, muncul komentar dari akun TikTok @njelooo22 yang diduga berisi kalimat penghinaan dan menyerang kehormatan serta nama baik korban.
Komentar yang dipersoalkan berbunyi, “Bapaknyo meninggal, anaknyo melonte, Lonteee terbaru wkwkwk.. Jual diriii.” Korban menilai ucapan tersebut telah mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat dirinya.
Merasa dirugikan, AR yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan SU II Palembang kemudian mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan telah diterima oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan data yang diterima, laporan itu telah teregister dengan Nomor Laporan Polisi: LP/E/1028/VI/2026/SPKT/POLDA/SUMATERA SELATAN.
AR berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap identitas pemilik akun TikTok @njelooo22 serta menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan berbagi informasi secara positif, bukan digunakan untuk menghina, menyerang kehormatan, ataupun mencemarkan nama baik orang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penghinaan melalui media elektronik tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Sumatera Selatan dan sedang memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
(Pajar Hadi)
.”
( Pajar Hadi )



