Wow! Diduga Ada Peredaran Sabu di Lapas Kayuagung, Narasumber Sebut Ada Setoran Rp200 Juta per Bulan

Uncategorized238 Dilihat
banner 468x60

Ogan Komering Ilir-kabarhukumsriwijaya.com | Dugaan adanya praktik peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencuat ke permukaan. Informasi ini memicu perhatian publik karena disebut-sebut melibatkan jaringan di dalam lingkungan lapas.

banner 336x280

Sabtu, 07 Maret 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narapidana yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan. Kepada awak media, narasumber tersebut mengungkapkan bahwa diduga terdapat aktivitas transaksi narkoba yang berlangsung di dalam lapas dan melibatkan seorang narapidana tamping berinisial HT.

Menurut penuturannya, sabu yang diduga masuk ke dalam lapas tersebut kemudian diperjualbelikan kepada para warga binaan lainnya. Praktik tersebut, kata dia, disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup.

“Barang itu diduga masuk melalui jaringan tertentu di dalam lapas, lalu diperjualbelikan kepada napi lain. Yang mengatur peredaran disebut-sebut narapidana tamping berinisial HT,” ungkap narasumber kepada awak media.

Lebih lanjut, narasumber tersebut menyebutkan bahwa dari aktivitas yang diduga merupakan bisnis haram tersebut, terdapat aliran setoran yang nilainya tidak kecil. Ia bahkan mengklaim bahwa jumlah setoran dari hasil penjualan sabu di dalam lapas bisa mencapai Rp200 juta setiap bulannya.

“Informasinya ada setoran dari hasil penjualan itu. Jumlahnya disebut bisa mencapai sekitar Rp200 juta per bulan,” ujar sumber tersebut.

Namun demikian, narasumber juga menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan aliran setoran tersebut masih sebatas yang ia dengar dari sesama warga binaan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa saja setoran tersebut mengalir.
Kendati demikian, kabar dugaan peredaran narkoba di dalam lapas ini tentu menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Pasalnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik, bukan justru menjadi tempat berkembangnya praktik ilegal.

Jika benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi mencoreng upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digencarkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, pihak Lapas Kayuagung memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Yusuf Pamungkas menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap informasi yang disampaikan oleh media maupun masyarakat.

Menurutnya, setiap informasi yang masuk akan dijadikan bahan evaluasi serta dasar untuk melakukan pengecekan lebih lanjut di lapangan.

“Selamat siang, terima kasih atas informasi dari rekan media, salam kenal. Terkait informasi tersebut tentunya sangat berharga bagi kami sebagai bahan evaluasi dan pengembangan lebih lanjut. Untuk itu boleh dibantu informasinya untuk kita kroscek secara langsung,” ujar Yusuf saat memberikan tanggapan.

 

Saat ketemu awak media Yusuf memberikan Hak jawab tidak mengakui bahwa ada isu tersebut melainkan hanya bukti narasumber video call dan chat whatsapp saja.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan peredaran sabu dan adanya setoran ratusan juta rupiah tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi.

Media kabarhukumsriwijaya.com akan terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut serta menghimpun keterangan dari berbagai pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.
(Tim/Red)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *