Bahaya ! Modus Penipuan Via WhatsApp Dengan Menggunakan Nama dan Duplikat Foto Profil Anda

Uncategorized407 Dilihat
banner 468x60

Muara Enim-kabarhukumsriwijaya.com Maraknya berbagai jenis Penipuan Online sehingga Merusak nama Baik seseorang salah satunya duplikat Foto Profil WhatsApp Lalu Meminta Uang kepada Korban sehingga Menimbulkankan fitnah dan merugikan pihak-pihak apabila melakukan transaksi uang kepada target.

banner 336x280

Kamis/27/02/2025
Keterangan “Juni “yang hampir jadi korban “saya curiga ada chat WhatsApp menggunakan foto teman saya , dengan nomor yang berbeda (081212188492) saya punya inisiatif langsung menghubungi teman saya ,

Juni :kamu sudah mengganti nomor WhatsApp yang baru ?
Korban Duplikat: Tidak Saya tidak Ganti nomor ,itu bukan nomor saya jangan tertipu

Waduh setelah menerima jawaban teman saya yakni sudah jadi korban duplikat Poto profil WhatsApp bernomor ( 081212188492 ) langsung Saya blokir nomor tersebut karena bukan nomor teman saya

Alhamdulillah saya tidak tertipu yang mengatas namakan teman saya dan tidak ada transaksi uang kepada penipu itu
Ujar “Juni

Awak media menanggapi hal ini sangat miris dengan adanya sosial media menjadi kesempatan oknum modus penipuan lebih banyak akal busuk untuk menghasilkan uang secara instan dengan menggunakan sosial media .

Kami berharap Aparat penegak hukum (APH) bisa menindak lanjuti dan menuntaskan Penipu online ,karena banyak hal yang dirugikan salah satunya ,Transfer uang karena merasa kenal dan merusak image atau nama baik seseorang

Di Indonesia, penipuan online dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Salah satu yang relevan adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Penipuan online dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penipuan, dapat dikenakan hukuman pidana.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

  1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Penipuan (baik offline maupun online) juga dapat dijerat dengan Pasal Penipuan dalam KUHP yang mengatur tentang pemufakatan untuk menipu orang lain dengan maksud merugikan.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban penipuan online, sangat penting untuk segera melapor kepada pihak berwajib, seperti polisi, untuk memulai proses penyelidikan dan mendapatkan perlindungan hukum.

Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut adalah pasal-pasal terkait pencemaran nama baik:

  1. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Isi Pasal: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang lain, akan dijerat hukum.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

  1. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik)

Isi Pasal: Setiap orang yang dengan sengaja menuduh orang lain dengan perkataan atau perbuatan yang tidak benar, yang dapat merugikan nama baik orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp45 juta.

RED AMIN

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *