Nasional – kabarhukumsriwijaya.com
Landasan hukum untuk program sekolah gratis di Indonesia dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), yang salah satunya adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, program sekolah gratis juga terkait dengan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003).
Namun, yang paling mendasar adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016, yang mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP), yang memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi semua kalangan, termasuk yang tidak mampu membayar biaya pendidikan di sekolah.
Sekolah gratis di Indonesia diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 Ayat (1) juga menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, dan dalam praktiknya, hal ini mengarah pada konsep pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar.
komite sekolah tidak diperbolehkan untuk memungut biaya kepada siswa terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa komite sekolah tidak diperkenankan untuk memungut biaya atau melakukan pengumpulan dana yang bersifat wajib dari siswa.
Selain itu, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Standar Proses Pendidikan, juga diatur bahwa biaya pendidikan yang dibebankan kepada siswa seharusnya terkait dengan biaya operasional yang tidak membebani keluarga miskin atau siswa yang tidak mampu, serta terdapat pembiayaan dari pemerintah melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana secara sukarela dan tidak membebankan biaya secara wajib kepada siswa atau orang tua.(Red)









