Muara Enim – kabarhukumsriwijaya.com- Nasib Puluhan Driver Putra daerah yang berkerja di Pelabuhan Batu bara diduga !! Dirumahkan dan diberi harapan palsu untuk bekerja kembali oleh Pt Scada Logistik dengan alasan kekurangan Unit Dump Truk
Menurut keterangan dari Driver inisial ‘IM” Yang berawal Dari Mutasi Besar-besaran pada 30-juni-2024 kami dikejutkan Oleh pengumuman yang disampaikan oleh inisial ‘Ad’ selaku Supervisor PT Scada logistik dan inisial ‘L’ Selaku supervisor PT Dizamatra powerindo (“kurangnya unit Dump Truk sehingga kalian harus dirumahkan untuk sementara waktu sampai adanya unit baru Kalian akan dipanggil lagi untuk bekerja ” ) Yang dimutasi karyawan kontrak dampak buruk nya kami sebagai driver harian yang dirumahkan ” jelasnya inisial “IM”
Informasi lanjut dari pihak PT.Scada Logistik kami diberi Harapan Pada tanggal 07/juli/2024 akan Adanya tambahan Unit sehingga kami bisa bekerja kembali,setelah kami menunggu sampai 07/juli ternyata ditunda sampai 15/juli/2024 tetap kami tunggu sampai saat ini belum ada panggilan untuk bekerja kembali malah ada ada Driver Baru yang diterima oleh PT Scada Logistik dan Herannya lagi mengapa (Lamaran baru driver lain diterima terus sedangkan kami tidak dipanggil kembali dengan alasan mereka kekurangan unit ) Harusnya kami sebagai putra daerah diprioritaskan tambahan dari Driver berinisial ‘IM’ nada ucapnya yang pilu
Senin 09/09/2024

Ada lagi keterangan Dari istri Seorang Driver harian yang berinisial ‘P’ Mengeluh Kepada awak media .
“Suami saya kak dijanji-Janjikan terus tapi tidak dipanggil-panggil untuk kembali bekerja Padahal lamaran driver baru diterima terus oleh PT.scada logistik sedangkan suami saya sebagai penduduk lokal tidak ada panggilan untuk kerja kembali Suami saya masih menunggu tapi tak kunjung kerja lagi, harapan saya PT. Scada Logistik memberikan peluang luas untuk penduduk lokal yang ingin bekerja ujar inisial ‘P’
Awak media sudah konfirmasi Inisial ‘L’ selaku Supervisor PT Dizamatra powerindo “Terkait dengan penerimaan karyawan baru Scada silahkan di konfirmasi ke pihak Scada nya, bapak.
Untuk 34 orang yang dirumahkan, sesuai dengan informasi dari pihak Scada bahwa memang akan segera diakomodir setelah pihak Scada unit dump truk yang mereka rencanakan” Jawab “L
Tapi Inisial “AD” Selaku supervisor PT scada logistik dari tanggal 16/08/24 sampai saat ini tidak menjawab konfirmasi dari awak media.
Kesimpulan awak media dari jawaban konfirmasi Inisial ‘L’
Jika buruh harian dirumahkan, ada beberapa aturan perundang-undangan di Indonesia yang bisa menjadi dasar perlindungan hak-hak mereka. Beberapa ketentuan yang relevan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Dalam UU Ketenagakerjaan ini, buruh harian termasuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pasal-pasal dalam UU ini mengatur tentang hak-hak pekerja yang dirumahkan, meskipun tidak secara spesifik menyebutkan buruh harian yang dirumahkan.
- Pemberi kerja tetap harus memberikan hak-hak pekerja, termasuk gaji (terutama jika dirumahkan tidak sesuai ketentuan hukum), dan hak atas kompensasi atau tunjangan sesuai perjanjian kerja atau kesepakatan bersama.
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja**
- PP No. 35/2021 merupakan bagian dari pelaksanaan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang juga mengatur tentang PKWT, termasuk hak pekerja yang bekerja harian.
- Jika buruh harian dirumahkan, hak-haknya terkait gaji atau kompensasi harus diatur dalam perjanjian kerja, dan perusahaan tidak boleh menahan atau menghilangkan hak-hak dasar pekerja tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum.
Jika buruh harian merasa dirugikan, mereka bisa mengajukan keberatan melalui mekanisme penyelesaian diluar atau didalam pengadilan









