Palembang – kabarhukumsriwijaya.com.
Gudang penimbunan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di jl. Lintas Sumatra No.38 Sukamoro Kec.Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan kembali beroperasi.
Sebelumnya, gudang ini telah ditutup oleh aparat penegak hukum Polres Banyuasin beberapa bulan lalu, namun kini gudang tersebut kembali beroperasi dengan modus baru.
Menurut informasi yang dihimpun, gudang ini masih dipegang oleh pemain lama, namun dengan pengurus dan nama gudang yang baru. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas dan menghindari penindakan hukum.
“Gudang itu masih milik orang yang sama, tapi sekarang pengurusnya ganti nama inisial (kuyung) gudangnya juga beda,” ungkap seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gudang ilegal tersebut. Karena aktivitas gudang tersebut menimbulkan bau busuk dan pencemaran lingkungan.
“Apalagi di sana Gudang tempat penimbunan, sekaligus penadah kok dibiarkan. Kami jadi tidak nyaman tinggal di sini,” keluh beberapa warga didekat Gudang.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat kembali menindak tegas gudang ilegal tersebut.
“Kami mohon kepada pihak berwajib agar segera menutup gudang itu. Kami tidak ingin lingkungan kami tercemar dan kesehatan kami terancam,” harap warga.
Vera/Hadi













