OGAN ILIR, Kabarhukumsriwijaya.com – Aktivitas PT Gembala Sriwijaya di wilayah Ogan Ilir kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, beredar informasi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh pemerintah, namun perusahaan masih tetap melakukan aktivitas di lapangan, termasuk melakukan peremajaan lahan.
Jum’at/Juni/05/2026 .Peremajaan lahan merupakan kegiatan pembaruan atau penggantian tanaman yang sudah tua, rusak, atau tidak lagi produktif dengan tanaman baru agar produktivitas lahan tetap terjaga. Dalam sektor perkebunan, peremajaan biasanya dilakukan dengan menebang tanaman lama kemudian menanam kembali bibit baru.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar hukum aktivitas perusahaan apabila benar HGU yang menjadi legalitas penguasaan dan pengelolaan lahan telah berakhir.
“Kalau memang HGU sudah habis dan tidak diperpanjang, mengapa perusahaan masih melakukan aktivitas, bahkan melakukan peremajaan lahan? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Situasi tersebut memicu kekecewaan warga Balim. Mereka menilai hingga saat ini belum ada penjelasan yang transparan dari pihak terkait mengenai status lahan maupun legalitas aktivitas perusahaan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan oleh ketidakjelasan informasi. Kami hanya ingin kepastian mengenai status lahan dan dasar hukum aktivitas yang masih berjalan,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gembala Sriwijaya maupun pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status HGU dan aktivitas perusahaan di lokasi tersebut.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.








