Palembang–kabarhukumsriwijaya.com | Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap seorang pria di Kota Palembang menggegerkan jagat media sosial. Rekaman yang viral sejak Kamis (4/6/2026) itu memicu perhatian publik setelah memperlihatkan seorang pria menangis histeris sambil memohon ampun saat diduga menjadi korban penganiayaan.
Dalam video yang beredar, korban tampak menerima pukulan berulang kali menggunakan sebatang kayu. Suara tangisannya terdengar jelas saat memohon agar tindakan tersebut dihentikan.
“Ampun kak… ampun kak… anak aku masih kecik kak…,” terdengar suara pria dalam video tersebut.
Korban juga tampak berada dalam kondisi kedua tangannya terikat pada sebuah meja dan tidak melakukan perlawanan saat dugaan penganiayaan berlangsung.
Video tersebut semakin menjadi perhatian publik karena terdengar suara seseorang yang diduga pelaku mengeluarkan sejumlah pernyataan yang menyebut memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Namun, seluruh isi percakapan maupun identitas para pihak yang berada dalam video tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang pengusaha galian C di kawasan Gandus, Palembang, berinisial AJN. Hingga kini belum diketahui secara pasti motif maupun kronologi lengkap yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Ketua JA98, Ramogest, mengutuk keras apabila dugaan tindakan kekerasan yang terekam dalam video tersebut terbukti benar.
“Apa pun alasannya, tidak ada seorang pun yang berhak menganiaya, menyiksa, atau memperlakukan manusia secara tidak manusiawi. Negara ini adalah negara hukum. Jika ada persoalan, tempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri,” tegas Ramogest.
Menurutnya, apabila dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut terbukti, maka perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Ramogest juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kami meminta aparat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap masyarakat kecil, JA98 berencana membentuk Posko Pengaduan Kekerasan terhadap Rakyat bekerja sama dengan LBH PEKAT IB.
Sementara itu, RS memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang disebut-sebut menjadi latar belakang kejadian dalam video yang beredar.
Menurut RS, pria yang terlihat dalam video tersebut baru bekerja sebagai sopir dan belum genap satu hari menjalankan pekerjaannya. RS menyebut yang bersangkutan diberikan sejumlah uang untuk mengisi bahan bakar kendaraan operasional.
Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pihaknya mengaku tidak lagi menerima kabar maupun informasi mengenai keberadaan sopir tersebut sejak pagi hingga malam hari. Karena merasa khawatir dan kehilangan kontak, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan melalui sistem GPS yang terpasang pada kendaraan.
“Dari hasil pengecekan GPS, kendaraan diketahui sudah berada di wilayah Betung. Kami mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut diduga akan dibawa ke arah Jambi. Setelah mengetahui posisinya, kami langsung melakukan pengejaran dan akhirnya kendaraan berhasil ditemukan di wilayah Betung,” ujar RS.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak RS dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kronologi lengkap, motif, maupun status hukum para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam video maupun dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)








