OKI –kabarhukumsriwijaya.com | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan penyimpangan anggaran mencuat di SMA Negeri 27 Balam Jeruju, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kepala sekolah berinisial “F” disebut-sebut diduga melakukan manipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024/2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Isu tersebut mencuat setelah Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), Bagas Shaputra, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Menurutnya, minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuat pengelolaan dana pendidikan rawan disalahgunakan.
“Dari hasil penelusuran kami, pengelolaan dana BOS diduga dikendalikan langsung oleh kepala sekolah, sedangkan bendahara hanya formalitas. Banyak kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran yang patut dipertanyakan,” ungkap Bagas kepada media ini.
Bagas menilai, penggunaan dana BOS di SMA Negeri 27 Balam Jeruju tidak menunjukkan dampak signifikan terhadap perkembangan sekolah. Bahkan, ia menyebut secara kasat mata tidak terlihat perubahan maupun peningkatan fasilitas pendidikan dari tahun ke tahun.
Selain dugaan manipulasi laporan anggaran, pihak LSM juga menyoroti adanya dugaan pungutan terhadap siswa untuk pembelian seragam sekolah. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga sekarang.
“Kami menduga dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah justru tidak sepenuhnya dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ini harus diaudit secara menyeluruh,” tegasnya.
Dalam rincian yang dipaparkan LSM KPK, dana BOS tahap pertama tahun 2025 sebesar Rp80.250.000 disebut dialokasikan ke sejumlah pos anggaran seperti pengembangan perpustakaan Rp30 juta, administrasi kegiatan sekolah Rp17.865.000, serta pembayaran honor Rp12.600.000.
Sementara pada tahap kedua tahun 2025, sekolah kembali menerima dana Rp80.250.000 dengan penggunaan terbesar tercatat pada administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp31.795.000. Namun, total penggunaan anggaran yang tercantum justru mencapai Rp80.375.000 atau melebihi dana yang diterima.
Keanehan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana BOS.
“Atas dasar kepedulian terhadap dunia pendidikan dan penyelamatan uang negara, kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan melakukan audit ulang secara menyeluruh,” lanjut Bagas.
LSM KPK juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan profesional apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Tak hanya itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, juga diminta mengevaluasi kinerja kepala sekolah SMA Negeri 27 Balam Jeruju demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 27 Balam Jeruju berinisial “F” belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh pihak LSM disebut tidak mendapat tanggapan, bahkan nomor kontak wartawan dikabarkan diblokir.









