BANYUASIN- kabarhukumsriwijaya.com
Upaya awak media Kabar Hukum Sriwijaya untuk meminta klarifikasi terkait penyaluran dan pemanfaatan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 22 Air Salek berujung tanpa hasil. Surat permintaan wawancara eksklusif yang dikirimkan redaksi secara resmi pada Rabu 19 November 2025 lalu diabaikan oleh Kepala Sekolah, tanpa alasan maupun konfirmasi sama sekali.
Surat resmi tersebut dikirim oleh Redaksi Kabar Hukum Sriwijaya sebagai bagian dari prosedur jurnalistik untuk menggali informasi mengenai pengelolaan bantuan PIP, termasuk proses pendataan, pencairan, hingga pemanfaatan dana oleh siswa penerima manfaat. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kepala sekolah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan.
Diamnya Kepala Sekolah Memunculkan Pertanyaan
Sikap bungkam dari pimpinan SDN 22 Air Salek ini memunculkan tanda tanya besar. Terlebih, informasi mengenai penyaluran PIP merupakan informasi publik yang wajib disampaikan secara transparan kepada masyarakat, terutama mengingat program tersebut menyangkut nasib pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Ketidakresponsifan ini justru memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka kepada publik. Sejumlah wali murid yang ditemui Kabar Hukum Sriwijaya mengatakan bahwa mereka berharap sekolah bersikap transparan agar tidak muncul dugaan dugaan penyimpangan.
> “Kami hanya ingin jelas, bagaimana penyaluran dananya. Jangan sampai ada potongan atau penyalahgunaan. Harusnya sekolah terbuka,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kewajiban Hukum yang Diabaikan
Sebagai pejabat publik, kepala sekolah memiliki kewajiban hukum untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dua undang-undang mengatur hal tersebut secara tegas:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Mengabaikan permintaan informasi dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi hak publik atas informasi.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers memiliki hak mencari dan memperoleh informasi.
Menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Dengan tidak menjawab surat resmi yang diajukan media, kepala SDN 22 Air Salek telah mengabaikan kewajiban hukum sekaligus etika pelayanan publik.
Dana PIP Rentan Penyimpangan, Media Wajib Mengawasi
Dana Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan yang menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dalam sejumlah kasus nasional, program ini kerap menjadi sorotan karena adanya praktik:
pemotongan sepihak,
penahanan buku tabungan,
pengelolaan tidak transparan,
hingga dugaan penyelewengan oleh oknum tertentu.
Karena itu, kehadiran media sebagai pengawas publik (public watchdog) sangat penting untuk memastikan program ini berjalan sesuai aturan. Namun ketika pejabat publik justru memilih bungkam, ruang pengawasan menjadi terhambat.
Redaksi Tetap Memberi Ruang Klarifikasi, Namun Tidak Akan Menunda Pemberitaan
Meski surat resmi tidak dijawab, Kabar Hukum Sriwijaya tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kepala SDN 22 Air Salek. Namun redaksi menegaskan bahwa proses jurnalistik tidak akan dihentikan hanya karena pejabat publik enggan memberikan keterangan.
Dengan tetap memegang prinsip cover both sides, berita akan diterbitkan sebagai bentuk tanggung jawab media kepada publik.
> Hingga artikel ini ditayangkan, Kepala SD Negeri 22 Air Salek tidak memberikan jawaban atas permintaan wawancara eksklusif yang diajukan Kabar Hukum Sriwijaya.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Dan publik berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan bagi anak-anak kurang mampu itu dikelola.(RED)








