Diduga ! Praktik Pencurian Minyak CPO Di Desa Babatan Saudagar, Kab.Ogan Ilir.

Uncategorized129 Dilihat
banner 468x60

 

banner 336x280

Ogan Ilir – kabarhukumsriwijaya.com_ Aktivitas Ilegal, praktik pencurian minyak kelapa sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) melalui modus “kencing” atau pengurangan muatan secara ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar Kec. Pemulutan, Kab Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Sabtu, (05 Juli 2025).

 

Saat tim awak media melintas di lokasi. Nampak dua buah mobil Tangki CPO keluar dari sebuah gudang yang berpintu pagar seng terlihat ada beberapa tangki tempat penampungan Minyak CPO yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, desa Babatan Saudagar, Kec. Pemulutan, Kab. Ogan Ilir. Tepatnya di dekat tugu perbatasan wilayah antara Kec. Pemulutan dan Kec. Rambutan.

 

Berdasarkan informasi yang didapati dari narasumber mengatakan bahwa Gudang CPO Ilegal tersebut  merupakaan milik inisial ” SYD ” yang merupakan pemain baru dalam bisnis CPO Ilegal tersebut.

 

Tindakan melawan hukum wajib ditindak berdasarkan undang-undang. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin besar bagi pendapatan negara. Ini jelas merupakan perbuatan yang memperkaya individu dan kelompok tertentu

 

Praktik ilegal diduga kuat dilindungi oleh sejumlah oknum, sehingga sulit untuk diberantas sepenuhnya. Tim investigasi media yang telah mengumpulkan dokumen dan data dilapangan untuk mendesak Kapolri agar segera menginstruksikan Kapolda Sumatera Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

 

Bukan hanya perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang memiliki izin resmi yang dirugikan, tetapi juga negara karena kehilangan potensi pajak yang besar.

 

Tim awak media menyoroti keterlibatan berbagai pihak, termasuk dugaan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam melindungi para pelaku pencurian.

 

Sesuai dengan instruksi Presiden untuk menindak tegas para pelaku ilegal yang merugikan negara, sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tanpa pandang bulu.

 

Praktik ilegal ini, selain merugikan negara, juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berat bagi para pelakunya.

 

Praktik ini tidak hanya merusak tatanan hukum dan mencoreng citra Kepolisian  tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan negara. Penindakan yang tegas dan konsisten diperlukan untuk menghentikan kerugian negara yang terus berlangsung akibat aktivitas ilegal ini.

 

Fajar Hadi

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *