Harta benda milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terancam disita jika tidak membayar uang pengganti yang memang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan atas tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, sandradewi88, dia tidak mengaktifkannya sudah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di mananya dia banyak memperkenalkan produk tas.