OGAN KOMERING ULU || KABAR HUKUM SRIWIJAYA – Lukman Edy Mantan Sekjed DPP PKB (Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa) Diduga !Melakukan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan UUD ITE
Kamis 08/agustus/24
“Robi Vitergo ST.MEP Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) Kab.OKU didampingi Kuasa Hukum nya Ariansyah,S.H. Pikriadi S.H.I Langsung Melaporkan Lukman Edy Mantan Sekjed DPP PKB (Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa) Ke Reskrim Polres OKU . Diduga !! Lukman Edy Melakukan Pencemaran Nama Baik Sesuai dengan UU ITE
Pernyataan Lukman Edy tentang Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan serta institusi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
_Dirinya menerangkan pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyinggung PKB(Partai kebangkitan bangsa). Menurutnya, apa yang disampaikan Lukman Edy tak berdasar. Dan pernyataan Lukman Edy saat ini telah menjadi konsumsi publik, hal itu dinilai membahayakan dan mengandung unsur pencemaran nama baik serta ujaran kebencian sesuai UU ITE.
“ Miris ! Pernyataan Lukman Edy telah menyakiti hati kader PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) secara nasional dan meminta agar laporan ini diproses secara hukum dan Kita mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh DPP PKB (Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa) Kab.OKU ini masih menunggu instruksi selanjutnya dari DPP PKB,_(Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa) Kab.OKU”_ Ujar Robi Vitergo Dengan Nada Tegas !!!
“Sampai Saat ini Belum ada Komfirmasi Dari Pihak Lukman Edy Tentang Pernyataan Tersebut
Red.