Parah! Pasca Mutasi, Kompensasi dan Gaji Basic Eks Driver PT. Dizamatra Powerindo Ditiadakan

Uncategorized699 Dilihat
banner 468x60

KabarHukumSriwijaya.com
Muara Belida – Mutasi besar-besaran dilaksanakan oleh PT. Dizamatra Powerindo kepada PT. Scada Logistik untuk seluruh Driver Dum Truck (DT) terhitung sejak tanggal 30 Juni 2024 sesuai dengan edaran Surat Pengunduran Diri yang telah dibuat oleh Human Resource Development (HRD) Perusahaan tersebut.

banner 336x280

Dapat dipahami bahwa keputusan Mutasi seperti itu memang kebijakan mutlak dari Perusahaan dimana karyawan mau tidak mau suka tidak suka harus menerima dan jika menolak untuk di Mutasi maka sudah dianggap mengundurkan diri. Tindakan bisa saja dilakukan Perusahaan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena secara tidak langsung dianggap melawan perintah atasan.

Lalu, Seandainya menolak mutasi yang dilakukan Perusahaan maka tidak serta – merta kemudian Perusahaan dapat melakukan PHK, namun harus dipertimbangkan konsekuensinya.

Perusahaan sendiri jika ingin melakukan PHK harus memiliki alasan yang kuat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK dan Pasal 37.

Untuk itu berdasarkan kewajiban – kewajiban Pengusaha atau Perusahaan apabila Pekerja terPHK sehingga bentuk pelindungan hak yang diterima oleh Pekerja adalah dapat berbentuk pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja,
uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan uang kompensasi untuk PKWT.

Dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK sudah diatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja atau Buruh.

Ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, uang pisah dan uang kompensasi dapat diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor  35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Hal ini tidak berlaku di PT. Dizamatra Powerindo uang Kompensasi ditiadakan padahal mayoritas Pekerja atau Karyawan Eks Driver DT Kontraknya belum habis dan diperintahkan akan di Mutasi tanpa adanya Kompensasi Ujar Karyawan Driver Dengan penuh rasa kecewa.

Dilapangan awak media menggali informasi dan benar saja didapati ada yang parah terkait gaji tambang Eks Driver Kontrak di PT. Dizamatra Powerindo pada bulan Juni 2024 kali ini. Pasalnya, mereka hanya mendapatkan gaji lembur + ritase sementara gaji Basic yang mereka terima setiap bulannya tidak didapatkan dengan alasan yang tak jelas padahal posisi masih Kontrak PKWT.

“Kami heran gaji bulan Juni 2024 ini hanya masuk gaji ritase + lembur saja, sedangkan gaji Basic yang kami terima seperti biasa tidak dibayar padahal pada bulan Juni itu kami masih berstatus karyawan di PT. Dizamatra Powerindo, harusnya Perusahaan membayar donk!”, ujar sejumlah Eks Karyawan Kontrak di PT. Dizamatra Powerindo yang saat ini di Mutasi ke PT. Scada Logistik, sembari meminta namanya dirahasiakan. Rabu, (31/07/2024).

Mereka mengatakan, buntut permasalahan ini diduga kuat akibat Mutasi yang dilakukan Perusahaan dan minimnya penyampaian kepada kami terkait gaji yang akan diterima pada akhir Juli 2024 kali ini setelah kami di Mutasi ke PT. Scada Logistik.

Dijelaskan mereka pula, terkait gaji di PT. Dizamatra Powerindo sendiri memang jadi pertanyaan, karena memang tidak ada Slip Gaji bagi Pegawai Kontrak sehingga berapapun Gaji Tambang yang masuk lewat Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) tidak dapat kami ketahui, berapa gaji lembur, gaji ritase dan lain sebagainya.

“Tidak ada Slip gaji mempersulit kami mengetahui gaji apa-apa saja, dengan demikian kuat dugaan akan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum nakal yang akan memperoleh keuntungan dari hasil kerja keras dan keringat kami”, Duganya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi Via WatsApp Manager Fort, Wibi Aryodanu terkait penjelasan kenapa gaji Basic ditiadakan pada bulan Juni 2024, dan hanya mendapatkan gaji ritase + lembur saja padahal pada bulan tersebut status mereka masih Kontrak PKWT di PT. Dizamatra Powerindo.

“Coba ke HR. Jgn ke sy Pak. Itu ranahnya HR”, ungkap Wibi Aryodanu singkat.

Diwaktu yang sama konfirmasi Via WatsApp berlanjut ke Human Resource Development (HRD), Ayu dengan pertanyaan yang sama, dan hingga berita ini dimuat belum ada jawaban.

Rilis RODA

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *