MUSI BANYUASIN || KABAR HUKUM SRIWIJAYA – Terkait adanya ketidak pastian hukum laporannya, Ria Puspita Sari melaporkan kinerja pihak Polsek Babat Supat. Dikarnakan laporan yang di buat per tanggal 03 Mei 2024 di Polsek Babat Supat atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, yang di lakukan terduga Pelaku Helmi dan keluargnya.
Kronologis singkat peristiwa tersebut ialah pada tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 3.00 wib, bahwa Korban/Pelapor Ria Puspita Sari, di panggil oleh pelaku untuk datang kerumahnya guna mengklarifaksi atau penjelasan kenapa korban membicarakan keluarganya. Setiba di rumah pelaku pukul 03.30 WIB, Korban diminta untuk di menjelaskan hal tersebut Ria Puspita Sari selaku korban langsung di pukul oleh pelaku Hi, di pipi bagian kiri, setelah itu di lanjutkan oleh EK yang juga menampar pipi sebelah kiri korban. Pada saat itu juga suami korban yang saat itu berada di tempat kejadian langsung melerai. Namun pada saat di lerai dtanglah YRT yang langsung menarik baju Korban yang mengakibatkan Korban terjatuh dan mengalami luka lebam di bagian leher yang di duga terkena kuku pelaku YRT.
Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Babat Supat dan seterusnya berobat ke Puskesmas terdekat guna mengobati luka-lukanya.
Atas laporan tersebut sampai saat ini korban Ria Puspita Sari belum mendapatkan Kepastian Hukum dan Dugaan tidak netralnya Pihak Penyidik oleh sebab itu Pihak Korban melalui Pengacaranya melaporkan ke Kapolres dan ke Propam Polres Musi Banyuasin. Dengan harapan agar proses hukum yang sudah di laporkan tersebut agar bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dan apabila bukti dan keterangan saksi sudah cukup agar bisa di tetapkan sebagai tersangka untuk para pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut
Alpanto Wijaya, SH MH Selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, dikarnakan tindakan pemukulan itu di lakukan bersama oleh terduga pelaku dan keluarganya. Saya selaku kuasa hukum meminta pihak penyidik agar memberikan kepastian hukum kepada korban dengan secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara yang sudah di laporkan di Polsek Babat Supat.
Rilis : Muhammad Amin