BANYUASIN – Kabarhukumsriwijaya.com,
Pasca demo oleh masyarakat kini dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berlangsung sejak TAHUN 2010 hingga sekarang yang diduga dilakukan oleh FI selaku direktur Utama PT Andira AGRO TBK dan rekan-rekan di Wilayah Hukum Desa Sebubus dan Desa Air kumbang Bakti Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan.
Salah satu warga berinisial S dan beberapa perwakilan masyarakat Desa Sebubus dan Desa Air Kumbang Bakti kecamatan Air kumbang Selaku Korban Pemalsuan Dokumen didampingi Kuasa Hukum Ojak Situmeang SH C.L.A CTLC membuat Laporan Polisi pada Bareskrim Polri berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL / 06/ 2024/ Bareskrim tertanggal 05/01/2024
Keterangan Ojak Situmeang langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjuti dari sekian banyak nya upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk memperjuangkan haknya, bahkan Masyarakat telah menggelar aksi damai beberapa waktu yang lalu dihalaman kantor PT Adira Agro TBK
Kami sampaikan terimakasih kepada pihak bareskrim mabes polri yang telah berkenan menerima laporan polisi yang telah kami ajukan adapun laporan ini kami lakukan sebagai bentuk perlawanan atas kedzoliman yang selama ini dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat, ujar Kuasa Hukum
RILIS : BASTAM
REPORTER: M. AKIB AL HAMASONG