Beranda / Uncategorized / ADA APA DENGAN DLH OGAN ILIR DAN DLH SUMSEL? KELUHAN LIMBAH PT GON TAK KUNJUNG TUNTAS, PUBLIK PERTANYAKAN TINDAKAN NYATA.

ADA APA DENGAN DLH OGAN ILIR DAN DLH SUMSEL? KELUHAN LIMBAH PT GON TAK KUNJUNG TUNTAS, PUBLIK PERTANYAKAN TINDAKAN NYATA.

OGAN ILIR, kabarhukumsriwijaya.com – Penanganan keluhan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kelapa sawit PT Golden Oilindo Nusantara (GON) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kini menjadi sorotan tajam.

Rabu/21/10/2026 .Hingga berita ini disusun, masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir dan instansi lingkungan hidup tingkat Provinsi Sumatera Selatan terhadap keluhan tersebut.

Ada apa dengan pengawasan DLH? Mengapa persoalan yang menyangkut kenyamanan dan kualitas lingkungan masyarakat ini belum mendapatkan kejelasan penanganan yang memadai?

Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan aturan di bidang lingkungan hidup.

Bau menyengat di sekitar PT GON menjadi persoalan yang dikeluhkan warga. Terutama ketika arah angin membawa bau ke permukiman, kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perusahaan.

Persoalan ini tidak semestinya dipandang sebelah mata. Keluhan masyarakat harus menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan teknis, dan pengujian lingkungan apabila diperlukan.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila pengaduan telah disampaikan kepada instansi berwenang, publik tentu berharap ada tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai masyarakat terus menyampaikan keluhan, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai langkah yang telah dilakukan pemerintah.

DLH SEOLAH TAK BERDAYA MENGHADAPI PERUSAHAAN?

Lambannya kejelasan penanganan persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan lingkungan di Kabupaten Ogan Ilir dan Provinsi Sumatera Selatan.

Mengapa belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan atau tindak lanjut atas keluhan warga?

Apakah DLH Kabupaten Ogan Ilir telah turun langsung ke lokasi? Apakah DLH Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan koordinasi dan evaluasi? Jika pemeriksaan sudah dilakukan, bagaimana hasilnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab agar tidak berkembang persepsi negatif terhadap kinerja pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Bahkan, muncul kesan di tengah persoalan ini bahwa DLH seolah tidak berdaya menghadapi perusahaan.

Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada persoalan yang membuat penanganan keluhan masyarakat terkesan berlarut-larut?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi intervensi, melainkan bentuk desakan agar pemerintah memberikan penjelasan yang transparan dan dapat diuji publik.

Sebab, pengawasan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak boleh diabaikan ketika masyarakat menyampaikan keluhan.

JANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN DLH DIBUNGKAM PT GON

Tidak adanya informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pengaduan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Bahkan, muncul pertanyaan apakah DLH benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya secara independen terhadap PT GON.

Jangan sampai sikap diam dan minimnya keterbukaan justru memunculkan kesan seolah-olah DLH dibungkam oleh kepentingan perusahaan.

Namun, anggapan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai pertanyaan publik yang memerlukan klarifikasi, bukan fakta yang telah terbukti.

Karena itu, DLH Kabupaten Ogan Ilir dan DLH Provinsi Sumatera Selatan perlu segera memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Jika memang belum ada pemeriksaan, masyarakat berhak mempertanyakan alasannya. Sebaliknya, jika pemeriksaan telah dilakukan, hasilnya perlu disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

PT GON JUGA HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN

Selain meminta klarifikasi kepada DLH, pihak PT Golden Oilindo Nusantara perlu menjelaskan bagaimana perusahaan mengelola limbah hasil kegiatan operasionalnya serta langkah yang dilakukan untuk mengendalikan bau agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah keluhan warga berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan apakah terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang menunjukkan perusahaan telah memenuhi ketentuan juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

KABAR HUKUM SRIWIJAYA DESAK KLARIFIKASI DAN TINDAKAN NYATA

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan dan saling menunggu. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keluhan mereka ditangani secara serius.

KABAR HUKUM SRIWIJAYA mendesak:

  1. DLH Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut keluhan masyarakat.
  2. DLH Provinsi Sumatera Selatan melakukan koordinasi dan evaluasi apabila diperlukan sesuai kewenangannya.
  3. PT GON memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan limbah dan pengendalian bau dari kegiatan operasional perusahaan.
  4. Instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian lingkungan sesuai kebutuhan serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
  5. Hasil penanganan pengaduan disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan persoalan tersebut.

Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya mengharapkan lingkungan yang baik dan sehat serta pemerintah yang menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.

Kini, publik menunggu jawaban: ADA APA DENGAN DLH OGAN ILIR DAN DLH PROVINSI SUMSEL? Mengapa keluhan bau menyengat di sekitar PT GON masih menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjutnya?

Jangan sampai ketidakjelasan penanganan justru memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengawasan lingkungan hidup.

KABAR HUKUM SRIWIJAYA akan terus mendorong keterbukaan informasi dan mengawal persoalan ini demi kepentingan masyarakat.

Catatan redaksi: Berita ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi. Belum terdapat dasar yang cukup dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa DLH dibungkam atau bahwa PT GON terbukti melakukan pencemaran. Hak jawab dan klarifikasi dari DLH Kabupaten Ogan Ilir, DLH Provinsi Sumatera Selatan, serta PT GON tetap terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *