OGAN ILIR, KABARHUKUMSRIWIJAYA.COM — Ada apa dengan penanganan pengaduan persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Ogan Ilir? Keluhan masyarakat terkait bau menyengat yang dikaitkan dengan aktivitas PT Golden Oilindo Nusantara (GON) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, kini kembali menjadi sorotan.
Senin/19/10/2026 .Media Kabar Hukum Sriwijaya mengungkapkan telah melaporkan persoalan tersebut melalui kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR!. Namun, menurut pihak media, laporan itu baru mendapatkan tanggapan, sementara tindakan konkret yang memberikan kepastian penanganan belum terlihat atau belum diinformasikan kepada pelapor.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan lingkungan dan transparansi tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Laporan sudah disampaikan, tanggapan sudah diterima, tetapi di mana kejelasan tindak lanjutnya?
Pertanyaan inilah yang kini harus dijawab oleh instansi terkait.
JANGAN BIARKAN PENGADUAN MASYARAKAT BERHENTI DI ATAS KERTAS!
Pengaduan masyarakat bukan sekadar formalitas administrasi. Ketika warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri, instansi berwenang harus memberikan kepastian mengenai proses penanganannya.
Media Kabar Hukum Sriwijaya mempertanyakan apakah laporan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, evaluasi pengelolaan limbah, atau pengujian kualitas lingkungan.
Jika pemeriksaan sudah dilakukan, mengapa hasilnya belum diketahui oleh pelapor?
Jika pemeriksaan belum dilakukan, apa kendalanya?
Dan jika laporan telah diteruskan kepada instansi lain, siapa yang bertanggung jawab memastikan persoalan tersebut benar-benar ditangani?
Jangan sampai masyarakat hanya menerima jawaban administratif, sementara persoalan yang mereka laporkan belum memperoleh kejelasan penyelesaian.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DIMINTA JANGAN DIAM!
Sorotan kini mengarah kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai instansi yang perlu dimintai penjelasan mengenai penanganan pengaduan tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah laporan yang disampaikan Kabar Hukum Sriwijaya telah diverifikasi, instansi mana yang menangani substansinya, serta tindakan apa yang telah dan akan dilakukan.
Transparansi menjadi penting karena persoalan ini menyangkut lingkungan tempat masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.
Jangan biarkan ketidakjelasan informasi memunculkan kesan bahwa pengaduan mengenai persoalan lingkungan tidak memperoleh perhatian yang memadai.
Jika pemerintah sudah bekerja, sampaikan hasilnya. Jika belum, jelaskan alasannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum!
Itulah bentuk pertanggungjawaban yang dibutuhkan masyarakat.
DLH OGAN ILIR DAN DLH SUMSEL JUGA HARUS MENJAWAB!
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir dan instansi lingkungan hidup tingkat Provinsi Sumatera Selatan juga perlu dimintai keterangan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap persoalan yang dikeluhkan warga di sekitar PT GON.
Apakah pengaduan tersebut sudah masuk dalam agenda pemeriksaan?
Apakah petugas telah turun ke lokasi?
Apakah sumber bau telah ditelusuri dan kondisi pengelolaan limbah telah dievaluasi?
Apabila pemeriksaan sudah dilakukan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai hasilnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Apabila belum, instansi terkait perlu menjelaskan kendala yang dihadapi dan rencana tindak lanjutnya.
Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat saling menunggu, sedangkan masyarakat tidak mendapatkan kepastian.
Pengawasan lingkungan bukan sekadar kewajiban di atas kertas. Pengawasan harus dapat dibuktikan melalui langkah nyata dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
PT GON JANGAN LEPAS DARI KLARIFIKASI
Di sisi lain, PT Golden Oilindo Nusantara juga perlu memberikan penjelasan mengenai pengelolaan limbah, pengendalian bau, dan langkah yang dilakukan perusahaan untuk mencegah gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Keluhan warga harus ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan sumber bau dan menilai apakah pengelolaan lingkungan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus mengambil tindakan sesuai hukum.
Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran juga perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.
Hingga ada hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa PT GON terbukti mencemari lingkungan.
KABAR HUKUM SRIWIJAYA TAGIH KEJELASAN, BUKAN JANJI!
Media Kabar Hukum Sriwijaya menilai bahwa pengaduan melalui SP4N-LAPOR! seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperoleh penanganan yang jelas, bukan berakhir pada ketidakpastian informasi.
Karena itu, instansi terkait didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai:
- Status terbaru laporan SP4N-LAPOR! yang disampaikan Kabar Hukum Sriwijaya.
- Instansi yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti substansi pengaduan.
- Hasil pemeriksaan lapangan, apabila telah dilaksanakan.
- Rencana tindakan konkret apabila pemeriksaan belum dilakukan.
- Langkah penegakan hukum lingkungan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan kepastian, transparansi, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERTANYAAN BESAR: SAMPAI KAPAN MASYARAKAT HARUS MENUNGGU?
Persoalan ini harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Apabila laporan telah ditanggapi tetapi pelapor belum mengetahui perkembangan penanganannya, instansi terkait perlu menjelaskan apa yang sebenarnya telah dilakukan.
Jangan sampai sistem pengaduan publik kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena pelapor tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai tindak lanjut laporannya.
KABAR HUKUM SRIWIJAYA MENEGASKAN: PENGADUAN LINGKUNGAN HARUS DITANGANI SECARA SERIUS, TRANSPARAN, DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN!
Kini, masyarakat menunggu jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Ogan Ilir, DLH Provinsi Sumatera Selatan, serta pihak PT GON.
LAPORAN SUDAH MASUK. TANGGAPAN SUDAH DITERIMA. LALU, APA TINDAKAN SELANJUTNYA?
Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui penjelasan resmi dan bukti tindak lanjut, bukan sekadar pernyataan tanpa kejelasan.
KABAR HUKUM SRIWIJAYA — Mengawal Pengaduan, Menagih Transparansi, dan Membela Kepentingan Publik.






