Muara Enim –kabarhukumsriwijaya.com | Di tengah upaya pemerintah mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, masih ada masyarakat yang harus berjuang menghadapi berbagai kendala agar anak-anak mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Selasa/14/Juli/26
Salah satunya dialami oleh Ibu Vita, warga Desa Gedung Buruk, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Sebagai orang tua, Vita berharap putrinya yang baru lulus dari SD Negeri 3 Muara Belida dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Vita mengaku telah berupaya mendaftarkan putrinya ke SMP Negeri 1 Muara Belida, yang merupakan satu-satunya SMP negeri dan sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka. Sekolah tersebut menjadi harapan utama agar anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus terbebani biaya tambahan.
“Sebagai orang tua, saya sangat ingin anak saya tetap melanjutkan pendidikan. Saya sudah berusaha mendaftarkan anak saya ke SMP Negeri 1 Muara Belida karena itu sekolah yang paling dekat dan menjadi harapan kami,” ujar Vita kepada awak media.
Namun, kondisi ekonomi keluarga menjadi kendala besar apabila anaknya harus bersekolah di luar wilayah. Menurut Vita, biaya transportasi, uang saku, serta kebutuhan harian lainnya menjadi beban yang sulit dipenuhi.
“Bukan kami tidak mau anak sekolah di luar desa, tetapi keadaan ekonomi kami tidak memungkinkan. Biaya transportasi dan kebutuhan lainnya sangat berat bagi kami,” ungkapnya.
Vita menjelaskan, dirinya sudah kurang lebih satu tahun menjalani kehidupan tanpa suami. Sejak saat itu, ia berjuang sendiri memenuhi kebutuhan keluarga dan membesarkan anaknya. Bahkan, untuk kebutuhan sehari-hari, ia mengaku masih sering mendapatkan bantuan dari adiknya.
“Saya benar-benar tidak sanggup kalau anak harus sekolah jauh. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja saya masih sering dibantu oleh adik saya,” tuturnya.
Menurut Vita, persoalan yang dialaminya bukan hanya masalah pribadi, namun juga menggambarkan kondisi sebagian masyarakat kecil yang menghadapi kesulitan akibat aturan sistem pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya melihat keadaan masyarakat di lapangan.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kurang mampu, sehingga aturan pendidikan tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mendapatkan hak belajar.
“Aturan memang harus ada, tetapi jangan sampai aturan membuat anak-anak rakyat kecil kehilangan kesempatan untuk sekolah. Kami hanya berharap ada kebijakan dan solusi dari pemerintah,” harap Vita.
Vita juga menyampaikan bahwa kondisi serupa dialami oleh beberapa teman seangkatan putrinya yang hingga kini belum dapat melanjutkan pendidikan karena terkendala berbagai faktor, terutama ekonomi dan sistem penerimaan sekolah.
“Pendidikan adalah harapan anak-anak kami untuk memiliki masa depan yang lebih baik. Jangan sampai mereka berhenti sekolah hanya karena keadaan,” katanya.
Konfirmasi Sekolah
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak SMP Negeri 1 Muara Belida melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp.
Dalam keterangannya, pihak sekolah melalui Sawaludin menyampaikan bahwa sekolah telah berupaya membantu sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki. Namun, terkait penerimaan peserta didik, pihak sekolah harus mengikuti sistem dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami sudah berusaha sebatas kemampuan kami. Namun untuk saat ini tidak ada solusi lagi karena semuanya mengikuti sistem dan aturan pemerintah yang sudah ditentukan,” ujar Sawaludin.
Menurutnya, pihak sekolah tidak dapat mengambil kebijakan di luar ketentuan yang berlaku, meskipun memahami adanya kondisi masyarakat yang mengalami kendala dalam melanjutkan pendidikan anak.
Dengan adanya persoalan ini, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak terkait dapat turun tangan mencari solusi agar anak-anak di wilayah Muara Belida, khususnya dari keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan hak pendidikan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya ingin anak-anak kami bisa sekolah dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkas Vita.
Hak memperoleh pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat berharap kebijakan pendidikan ke depan dapat lebih memperhatikan kondisi nyata di lapangan, sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan ekonomi maupun aturan yang sulit dijangkau masyarakat kecil.



