Juli 12, 2026
IMG_20260622_003942
banner 468x60

Muara Enim– Aksi penipuan dengan modus mencatut nama pimpinan media kembali terjadi. Kali ini, nama Muhammad Amin selaku Pimpinan Umum Media Kabar Hukum Sriwijaya (KHS) diduga digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta sejumlah uang kepada kepala desa.

banner 336x280

Minggu/21/Juni/2026 Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku menggunakan nomor WhatsApp yang bukan milik Muhammad Amin dan menghubungi sejumlah kepala desa dengan mengaku sebagai pimpinan Media KHS. Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta bantuan uang dengan berbagai alasan hingga akhirnya mengarahkan korban untuk mentransfer dana ke rekening tertentu.

Salah satu korban yang diketahui telah mentransfer uang adalah Kepala Desa Mulya Abadi. Korban mengirimkan uang sebesar Rp250.000 ke rekening yang diberikan oleh pelaku setelah menerima permintaan bantuan yang mengatasnamakan Muhammad Amin.

Dari tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku terlebih dahulu memperkenalkan diri sebagai “Amin Pimpinan Umum Media KHS (Kabar Hukum Sriwijaya)”. Selanjutnya, melalui perantara, pelaku meminta agar kepala desa mengirimkan bantuan uang ke nomor rekening atas nama Lusi Damayanti.

Muhammad Amin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada kepala desa maupun pihak mana pun dengan alasan pribadi.

“Saya tegaskan bahwa nomor tersebut bukan nomor saya. Saya tidak pernah meminta uang kepada kepala desa atau siapa pun. Ini murni tindakan oknum yang mencatut nama saya untuk melakukan penipuan,” tegas Amin.

Ia mengimbau seluruh kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati jika menerima pesan atau telepon yang mengatasnamakan dirinya maupun Media Kabar Hukum Sriwijaya.

“Jika ada yang menghubungi dan meminta uang atas nama saya, mohon dikonfirmasi terlebih dahulu melalui nomor resmi atau langsung kepada saya. Jangan mudah percaya sebelum melakukan verifikasi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan kasus pencatutan nama dan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat segera diusut dan tidak menimbulkan korban lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan identitas pihak yang meminta bantuan dana melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Modus pencatutan nama tokoh, pejabat, maupun pimpinan lembaga masih sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

(Redaksi Kabar Hukum Sriwijaya)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *