Juli 12, 2026
banner 468x60

MUBA, KabarHukumSriwijaya.com – Dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap seorang tahanan bernama Rendi Platini (23) menjadi perhatian keluarga dan tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani masa penahanan selama 45 hari, Rendi melalui kuasa hukumnya mengungkap sejumlah dugaan perlakuan yang disebut dialaminya selama proses penanganan perkara di Polres Musi Banyuasin.

banner 336x280

Selasa/16/Juni/2026 Kuasa hukum Rendi menyampaikan bahwa pihaknya meminta perhatian dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk jajaran pengawas internal Polri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang disebut terjadi selama proses hukum berlangsung.

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga dan tim kuasa hukum, Rendi mengaku mengalami sejumlah tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan fisik maupun tekanan psikologis sejak awal penangkapan hingga pemeriksaan.

“Kami meminta seluruh dugaan yang disampaikan klien kami dapat ditelusuri dan diperiksa secara objektif serta transparan. Apabila terbukti, tentu hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Rendi.

Selain menyoroti dugaan kekerasan, pihak keluarga juga mempertanyakan sejumlah prosedur penanganan perkara yang menurut mereka perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Mereka berharap seluruh proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak setiap warga negara.

Atas dasar itu, keluarga dan kuasa hukum meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan, Divisi Propam Polri, serta Inspektorat Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dan pengaduan yang mereka sampaikan.

Mereka juga mendorong adanya pemeriksaan medis independen terhadap kondisi fisik maupun psikologis Rendi guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.

“Kami hanya berharap ada kejelasan dan keterbukaan dalam proses ini sehingga seluruh pihak mendapatkan keadilan sesuai koridor hukum,” tegas pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh keluarga maupun kuasa hukum Rendi Platini. Redaksi KabarHukumSriwijaya.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan kuasa hukum serta memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Pajar Hadi)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *