OGAN ILIR – kabarhukumsriwijaya.com
-Maraknya ptaktek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di wilayah hukum Ogan Ilir (OI), Desa Harapan. Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar menerangkan kepada awak media.
Gudang yang berlokasi di pinggir sungai Desa Harapan kecamatan Pemulutan ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya biasanya ramai pada malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung ribuan Ton BBM ilegal. Ujar warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada minggu (31/3/2024) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak. “Pungkasanya.”
Dari hasil investigasi tim awak media Bisnis penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1953 tentang “Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang.”
Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang “Migas.”
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang BBM Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata “Pungkasnya.”
Dan meminta kepada APH, karena sesuai intruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K apa bila masih ada kegitan Penampungan BBM ilegal harus di tindak tegas.
(Vera&tim)














