Seluma – kabarhukumsriwijaya.com
Di duga Oknum Kepala Desa Kuti Agung kerja sama dengan Koprasi RUAI JURAI membuat SKT di atas tanah milik petani Plasma warga desa Kuti Agung.
Pada hal Tanah tersebut Jatah Pembagian lahan pangan Petani peserta Plasma PTPN XX111 yang saat ini menjadi PTPN VII Nusantara dan tanah tersebut di Duga di serobot oleh Koperasi RUAI JURAI milik PTPN VII Nusantara dan di Jual ke pihak lain hal ini di lakukan oleh Koperasi RUAI JURAI.
Menurut Info yang di dapat dari Warga Masyarakat mengatakan bahwa Oknum Kepala Desa Kuti Agung yang masih menjabat saat ini di duga membuat SKT di atas Tanah Lahan pangan Petani Peserta plasma bekerja sama dengan Koprasi RUAI JURAI tanpa kesepakatan dari masyarakat Pemilik lahan Pangan ucapnya pada awak media belum lama ini.
Lanjutnya dalam waktu dekat perwakilan masyarakat Akan melakukan Komfirmasi ke pihak ATR BPN Kabupaten Seluma untuk mempertanyakan Keabsahan SKT yang di terbitkan Oknum Kepala Desa tersebut.
Awak Media mengkomfirmasi Kepala Desa Kuti Agung sangat di sayang Kepala Desa tersebut tidak ada di ruang kerjanya sampai berita ini di tayangkan 5 Pebruari 2024.( Pram/ Tim)














