Dugaan Kapala Desa Kuti Agung Kabupaten Seluma Membuat SKT di Atas Lahan Pangan Petani Plasma.

banner 468x60

 

Seluma – kabarhukumsriwijaya.com

banner 336x280

Di duga Oknum Kepala Desa Kuti Agung kerja sama dengan Koprasi RUAI JURAI membuat SKT di atas tanah milik petani Plasma warga desa Kuti Agung.

Pada hal Tanah tersebut Jatah  Pembagian lahan pangan Petani peserta Plasma PTPN XX111 yang saat ini menjadi PTPN VII Nusantara dan tanah tersebut di Duga di serobot oleh Koperasi RUAI JURAI milik PTPN VII Nusantara dan di Jual ke pihak lain hal ini di lakukan oleh Koperasi RUAI JURAI.

Menurut Info yang di dapat dari Warga Masyarakat mengatakan bahwa Oknum Kepala Desa Kuti Agung yang masih menjabat saat ini di duga membuat SKT di atas Tanah Lahan pangan Petani Peserta plasma bekerja sama dengan Koprasi RUAI JURAI tanpa kesepakatan dari masyarakat Pemilik lahan Pangan ucapnya pada awak media belum lama ini.

Lanjutnya dalam waktu dekat perwakilan masyarakat Akan melakukan Komfirmasi ke pihak ATR BPN Kabupaten Seluma untuk mempertanyakan Keabsahan SKT yang di terbitkan Oknum Kepala Desa tersebut.

Awak Media mengkomfirmasi Kepala Desa Kuti Agung sangat di sayang Kepala Desa tersebut tidak ada di ruang kerjanya sampai berita ini di tayangkan 5 Pebruari 2024.( Pram/ Tim)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *