Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Wilayah Kecamatan Muara Sugihan

banner 468x60

Banyuasin,Sumsel – kabarhukumsriwijaya.com.
Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Pemilu tahun 2024 dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Kamis 25 Januari 2024.

Diikuti oleh 122 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari 854 peserta.Turut serta Hadir, Panitia Pemungutan Suara (PPS)sekecamatan Muara Sugihan,Paswaslu,Polsubsektor Muara Sugihan, Danpok Muara Sugihan dan dua personil TNI lainya.

banner 336x280

Acara pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)dipandu langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bapak Teguh Suamin,S,Pd.Berkat kerjasama yang baik dari semua pihak,maka pelaksanaan pelantikan bisa berjalan dengan lancar,aman terkendali dan sangat kondusip.

Ketua PPK Bapak Teguh Suamin,S,Pd dalam sambutanya menghimbau kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS)dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).agar bisa menjalankan tugas dengan baik serta bekerja secara Profesional,Obyektif,dan efektif.Agar senantiasa tercipta Pemilu 2024 yang bersih dan kondusip,”tuturnya”.

Dan diminta Kerjasamanya yang baik dari semua pihak yang berkaitan dengan tugas -tugas kepemiluan,agar bisa menjaga kenetralitasanya.”sambungnya”.Dan tak lupa kepada Aparat Penegak Hukum baik dari itansi Kepolisian maupun TNI,dimohon kerjasamanya untuk ambil bagian di bidang keamanan dan penertiban,”Pungkasnya.”

Pemilu yang akan deselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 meliputi pemilihan Presiden,Wakil Presiden,DPR RI,DPD,DPR Provinsi dan DPR Kabupaten.Yang merupakan hajat besar Negara dan diartikan sebagai Pesta Demokrasi bagi Rakyat,disitulah Seluruh Rakyat Indonesia akan menentukan pilihanya dalam memilih calon pemimpin sesuai dengan hati nuraninya.
Hak Demokrasi atau Hak memilih memang tidak bisa di intervensi serta dipaksa-paksakan oleh siapa dan dari pihak manapun.

Dan sangat perlu diketahui bahwa Kecamatan Muara Sugihan terdiri dari 22 Desa/Kelurahan,yang memiliki 122 Tempat Pemungutan Suara (TPS),dan 30.043 Daftar Mata Pilih Tetap (DPT) terdiri dari 15.401 mata pilih laki-laki dan 14.642 mata pilih perempuan.
(Diyono/tim)

About The Author

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *