BENGKULU- kabarhukumsriwijaya.com
Alokasi penggunaan dana bos SMKN 1 Rejang Lebong Sudah memenuhi Standar Juklak dan juknis,hal ini disampaikan oleh kepala sekolah tersebut.
Kepada awak media, kepala sekolah SMKN 1 saat dipertanyakan pegunaan Dana bos tahun 2023 yang transparan ,” hal anggaran yang di kukuhkan oleh Pemerintah wajib di paparkan di papan pengumuman agar masyarakat mengetahui program yang di usung Pemerintah untuk membantu Sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.”ujar kepsek
Menurut informasi yang dihimpun berbagai sumber yang mengatakan kepada awak media bahwa” memang setiap tahun kami sebagai masyarakat atau Wali Murid seperti dana bos dirapatkan bersama sedangkan bentuk sumbangan tergantung dari keihlasan dan kesepakatan”ujar beberapa wali murid. pada awak media 21 Januari 2024.
Hal ini di sampaikan komite dan Kepsek SMKN dengan memberi penjelasan dan rincian penggunaan dana bos tahap 1 dan 2 di tahun 2023 seperti :
1.administrasi kegiatan sekolah Rp.384.105.870
2.pemeliharaan persarana sekolah Rp.124.540.742
3. Kegiatan Asismen pembelajaran Rp. 67.796.600.
Tahap 2 tahun 2023
1.pengembangan Perpustakaan Rp.307.920.000.
2. Kegiatan Asismen Pembelajaran Rp.55.397.000.
3. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp.300.212.092.
4. Pemeliharaan sarana prasarana Rp.44.093.663. dan sebagainya .
Dari keterangan dan rincian tersebut alokasi penggunaan dana bos SMKN 1 patut mendapatkan apresiasi dari dinas terkait.
( Prm/ Tim)














